
Foto: BAZNAS
MEWUJUDKAN TATA KELOLA ZAKAT ASN YANG BERDAYA BAZNAS KALTIM SIAPKAN REGULASI BARU
14/05/2025 | Humas BAZNAS Kaltim BAZNASSamarinda - Dalam upaya memperkuat tata kelola pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Provinsi Kalimantan Timur, Pimpinan BAZNAS Kaltim melaksanakan rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Pengelolaan ZIS pada Rabu (14/05) di Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat, Lt. IV, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah Mada No. 2 Samarinda.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan, Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E., perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Drs. H. Ahmad Nabhan menyampaikan bahwa pembentukan peraturan ini sangat penting dalam memastikan pengelolaan ZIS di Kalimantan Timur berjalan dengan baik, terarah, dan transparan. “Dengan adanya peraturan yang jelas, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah akan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki potensi besar dalam berzakat,” ujar Ahmad Nabhan.
Dalam kesempatan yang sama, H. Badrus Syamsi menambahkan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ZIS di berbagai sektor, termasuk di lingkungan ASN. Menurutnya, regulasi yang kuat akan memperkuat kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. “Dengan regulasi ini, kita berharap akan semakin banyak ASN yang sadar akan pentingnya zakat sebagai wujud kepedulian sosial, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata H. Badrus Syamsi.
Pertemuan ini juga membahas berbagai aspek teknis dalam pengelolaan ZIS, termasuk tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporan dana zakat. Para peserta rapat menyoroti pentingnya sistem yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikumpulkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik, sekaligus mendukung program pembangunan sosial dan ekonomi di Kalimantan Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, BAZNAS Kaltim telah aktif mendorong pengelolaan ZIS yang lebih profesional dan berkelanjutan, termasuk melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, serta pendidikan yang didanai dari zakat. Kehadiran peraturan ini diharapkan akan semakin memperkokoh fondasi kelembagaan BAZNAS Kaltim dalam mengelola ZIS secara optimal.
Rancangan peraturan ini akan terus dikaji dan disempurnakan sebelum diresmikan sebagai regulasi resmi yang mengatur pengelolaan ZIS di Kalimantan Timur. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan potensi zakat di daerah ini dapat terkelola dengan baik, memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, dan mendorong kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata kelola zakat yang lebih baik, sekaligus mempertegas komitmen BAZNAS Kaltim dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dan amanah.
