WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Kaltim Raih BAZNAS Award 2026, Pemprov Perkuat Dukungan Gerakan Zakat
Kaltim Raih BAZNAS Award 2026, Pemprov Perkuat Dukungan Gerakan Zakat
JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih penghargaan pada ajang BAZNAS Award 2026 dalam kategori Gubernur Pendukung Zakat Terbaik. Penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E., dan diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si., dalam acara BAZNAS Award yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat gerakan zakat serta mendorong optimalisasi pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si., menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan dukungan terhadap pengelolaan zakat ke depan. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas penghargaan untuk Kalimantan Timur. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi,” ujar Seno Aji. Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus mendukung upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah, termasuk memberikan masukan, mendorong sosialisasi kepada masyarakat, serta mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. “Sebagai kepala daerah, kami tentu memberikan upaya dukungan dan masukan, termasuk melalui edaran kepada masyarakat dan seluruh ASN agar menunaikan zakat melalui BAZNAS,” tambahnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas kesadaran masyarakat mengenai kewajiban zakat sekaligus memastikan pengelolaan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Ahmad Nabhan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas dukungan yang selama ini diberikan kepada BAZNAS Kaltim. Ia menilai dukungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Semakin optimal penghimpunan dana ZIS, semakin besar pula peluang BAZNAS untuk memperluas jangkauan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah memberikan dukungan kepada BAZNAS Kaltim. Dengan semakin meningkatnya pengumpulan zakat, semakin banyak pula masyarakat yang mendapatkan bantuan dan menerima manfaat zakat, terutama di Kalimantan Timur,” ungkap Ahmad Nabhan. Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat terus diperkuat, sehingga pengelolaan zakat semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Raihan BAZNAS Award 2026 ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Melalui dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, BAZNAS Kaltim optimistis gerakan zakat dapat terus berkembang sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pembangunan kesejahteraan di Kalimantan Timur.
15/10/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Perkuat Respons Kebencanaan, BAZNAS Kaltim Evaluasi Kesiapan Aset BTB
Perkuat Respons Kebencanaan, BAZNAS Kaltim Evaluasi Kesiapan Aset BTB
SAMARINDA – Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur, Achmad Suparno, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) BAZNAS Kaltim, Rabu (16/9/2026), di lapangan parkir Kantor BAZNAS Kaltim. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Dalam monitoring tersebut, Achmad Suparno memberikan sejumlah arahan kepada tim BTB, khususnya mengenai pentingnya mitigasi risiko dalam pelaksanaan tanggap bencana. Menurutnya, kesiapsiagaan tidak hanya diperlukan ketika bencana telah terjadi, tetapi harus dipersiapkan sejak sebelum peristiwa terjadi. “Mitigasi risiko tanggap bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko, korban jiwa, dan kerusakan akibat bencana, baik sebelum, saat, maupun sesudah peristiwa terjadi. Karena itu, kesiapan personel maupun peralatan harus menjadi perhatian,” ujarnya. Ia menjelaskan, evaluasi juga diarahkan untuk memastikan kesiapan aset dan perlengkapan yang dimiliki BTB BAZNAS Kaltim. Dalam waktu mendatang, akan dilakukan uji coba terhadap sejumlah aset BTB, salah satunya *perahu*, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya. Uji coba tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan peralatan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan bencana di lapangan. Selain memastikan kondisi aset, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tim dalam mengoperasikan peralatan secara tepat dan efektif. “Jangan sampai ketika terjadi bencana, kita baru melihat kesiapan aset dan peralatan. Semuanya harus dipastikan terlebih dahulu, sehingga ketika dibutuhkan, tim bisa bergerak dengan cepat,” katanya. Selain kesiapsiagaan secara umum, kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Achmad Suparno menyebutkan, beberapa BTB BAZNAS di daerah telah turut mengambil bagian dalam penanganan wilayah yang terdampak kebakaran dengan kondisi yang cukup serius. Di antaranya BTB BAZNAS Berau dan BTB BAZNAS Kutai Timur, serta sejumlah daerah lainnya yang terdampak. “Beberapa daerah sudah turut andil melalui BTB-nya, seperti BTB BAZNAS Berau, Kutim, dan daerah lainnya yang terdampak kebakaran dengan tingkat yang serius. Tentu ini juga menjadi perhatian kami,” ungkapnya. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan dukungan yang tidak hanya berasal dari daerah, tetapi juga melalui koordinasi dengan BAZNAS di tingkat pusat. BAZNAS Kaltim telah melakukan koordinasi dengan *BTB BAZNAS RI* untuk mengajukan permohonan aset pendukung yang dapat digunakan dalam penanganan kebakaran. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan BTB di daerah dalam memberikan respons ketika terjadi bencana, sekaligus mendukung upaya penanganan terhadap masyarakat yang terdampak. “Kami juga telah berkoordinasi dengan BTB BAZNAS RI atau pusat untuk permohonan aset pendukung dalam penanganan kebakaran. Semoga upaya-upaya yang dilakukan di daerah bisa meringankan, terutama bagi masyarakat yang terdampak,” tuturnya. Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kaltim untuk terus meningkatkan kesiapan BAZNAS Tanggap Bencana sebagai salah satu unsur yang dapat bergerak dalam memberikan bantuan dan pelayanan kemanusiaan ketika terjadi bencana. Melalui penguatan mitigasi, kesiapan personel, pemeliharaan serta uji coba aset, dan koordinasi lintas tingkatan BTB, BAZNAS Kaltim terus berupaya memastikan respons kebencanaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
14/10/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
BAZNAS Kaltim Terima Audiensi Wakil Bupati PPU, Bahas Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dukungan Pemerintah Daerah
BAZNAS Kaltim Terima Audiensi Wakil Bupati PPU, Bahas Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dukungan Pemerintah Daerah
SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur menerima audiensi Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin bersama jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), kelembagaan BAZNAS, serta dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan BAZNAS di Kabupaten PPU Kamis, (08/10/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 400/334/TU-PIMP/UMUM tanggal 28 September 2026 tentang Permohonan Audiensi. Dalam surat tersebut, Pemkab PPU menyampaikan keinginan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan BAZNAS Kaltim dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan serta pemanfaatan ZIS dan program sosial kemasyarakatan lainnya. Audiensi diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan. Ia menyambut baik kedatangan Wakil Bupati PPU dan jajaran Pemkab PPU serta berharap pertemuan tersebut dapat menjadi awal penguatan kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Waris Muin menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten PPU dalam penguatan pengelolaan BAZNAS di daerah. Salah satunya mengenai pengelolaan dan transparansi zakat, termasuk bagaimana alur penghimpunan hingga penyaluran ZIS agar dapat dikelola secara baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga ingin memastikan pengelolaan ZIS dapat menunjang kinerja BAZNAS di daerah, khususnya dalam menjalankan program-program kemasyarakatan. Abdul Waris juga menanyakan mengenai mekanisme pembentukan BAZNAS, struktur kelembagaan, hingga pola pengelolaan organisasi. Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi, fungsi, serta tata kelola BAZNAS. Pembahasan lainnya menyangkut hak keuangan pimpinan BAZNAS PPU serta bagaimana mekanisme pengaturannya dalam lingkungan pemerintahan daerah. Menurut Abdul Waris, hal tersebut perlu dipahami bersama, termasuk bagaimana Bagian Kesra dapat menyikapinya dalam mendukung keberlangsungan kelembagaan BAZNAS. Selain itu, Pemkab PPU turut membahas penghimpunan zakat dari kalangan ASN, termasuk bagaimana mekanisme imbauan kepada ASN untuk menunaikan zakatnya melalui pengelolaan ZIS yang resmi. Persoalan keterbatasan SDM juga menjadi salah satu perhatian. Jumlah SDM yang masih terbatas dinilai menjadi tantangan dalam menjalankan berbagai fungsi pengelolaan BAZNAS, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan hingga administrasi dan pelaporan. Abdul Waris juga menyampaikan perlunya penguatan koordinasi dengan perusahaan di wilayah PPU. Menurutnya, komunikasi antara perusahaan, BAZNAS, dan pemerintah daerah masih perlu diperkuat agar potensi dukungan sosial dan keagamaan dari dunia usaha dapat lebih optimal. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E. menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BAZNAS di daerah tidak terlepas dari dukungan kepala daerah. Menurutnya, sebaik apa pun SDM yang dimiliki BAZNAS, penguatan dari sisi kebijakan dan dukungan kepala daerah tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan pengelolaan zakat di daerah. “Kesuksesan pengelolaan BAZNAS tidak luput dari dukungan kepala daerahnya. Mau sebaik apa pun SDM yang memimpin atau mengelola, tetap harus ada dukungan kepala daerah,” ujar Badrus. Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki peran penting dalam memberikan imbauan dan arahan, termasuk dalam penguatan kebijakan daerah terkait penghimpunan ZIS. Karena itu, Badrus berharap Bupati dan Wakil Bupati PPU ke depan dapat memberikan peran yang kuat kepada BAZNAS daerah, terutama dalam aspek pengumpulan, pengawasan, pembinaan, serta dukungan operasional. Terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS, Badrus menyampaikan bahwa dukungan tersebut dapat dianggarkan melalui dana hibah APBD dan hak keuangan pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini juga menjawab hak keuangan pimpinan BAZNAS. Jadi, dukungan operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana hibah APBD dan hak keuangan pimpinan. Ini diatur oleh undang-undang,” jelasnya. Badrus juga menyampaikan bahwa menurutnya BAZNAS Kaltim menjadi satu-satunya BAZNAS di Indonesia yang telah mendapatkan hak keuangan pimpinan dari kepala daerah. Pengalaman tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu referensi yang dibahas untuk penguatan BAZNAS di daerah. Selain dukungan APBD, Badrus juga mendorong agar pengelolaan BAZNAS diperkuat dengan sumber-sumber dana sosial dan keagamaan lainnya sesuai ketentuan. Ia mencontohkan dana yang berasal dari bunga bank yang dikategorikan sebagai dana nonhalal, yang menurutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan penggunaannya. “Misalnya dana bunga bank, ini merupakan dana nonhalal, tetapi bisa dikelola. Penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat, seperti yang kita sebut 3J, jalan dan jembatan, sehingga kembali kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim Achmad Suparno, S.H., M.H. menambahkan bahwa apabila hak keuangan pimpinan BAZNAS di daerah telah mendapatkan dukungan dan pengaturan melalui pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka pimpinan BAZNAS tidak perlu lagi memikirkan pemenuhan hak tersebut dari dana amil. Menurut Achmad Suparno, hal ini akan memberikan ruang bagi dana amil untuk lebih optimal mendukung operasional pengelolaan zakat sesuai peruntukannya. Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS Kaltim siap kembali dilibatkan dalam audiensi atau pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten PPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme hak keuangan pimpinan BAZNAS di daerah. “Kalau memang hal keuangan pimpinan BAZNAS di daerah sudah diatur melalui pemerintah daerah, maka tidak perlu lagi memikirkan haknya dari dana amil. Ke depan, kami dari BAZNAS Kaltim juga meminta untuk dapat dilibatkan kembali dalam audiensi agar bisa menjelaskan alur hak keuangan pimpinan di daerah,” kata Achmad. Ia menambahkan, regulasi yang telah diterapkan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi bahan untuk penguatan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Audiensi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk membahas persoalan kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara BAZNAS Kaltim, BAZNAS PPU, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terbangun dapat dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis. Dengan demikian, potensi zakat, infak, dan sedekah di PPU dapat dikelola secara semakin optimal dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat. “BAZNAS Kaltim menerima dengan baik audiensi ini. Kami berharap apa yang dibicarakan hari ini menjadi bagian dari kolaborasi antarpemerintah kabupaten/kota bersama BAZNAS, sehingga pengelolaan ZIS dapat semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Ahmad Nabhan. Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim H. Miswan Thahadi, S.Pd.I., M.Pd.I., Wakil Ketua II Dr. H. Abdurrahman AR, M.Ap., Direktur Pelaksana BAZNAS Kaltim Munawarah, S.Sos., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Penajam Paser Utara Hendro Susilo, S.Pd., M.Pd., serta staf Bagian Kesra Rahmanu.
08/10/2026 | Humas BAZNAS Kaltim

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kaltim Dukung Penguatan Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
BAZNAS Kaltim Dukung Penguatan Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
BALIKPAPAN – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Ahmad Nabhan, turut menghadiri agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sakura RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur. Agenda ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya jajaran Polda Kaltim, rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, serta mitra terkait. Kehadiran BAZNAS Kaltim dalam agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang kesehatan yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Selama ini, BAZNAS Kaltim telah membangun sinergi dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur, termasuk RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk ikhtiar BAZNAS Kaltim dalam memperluas manfaat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketua BAZNAS Kaltim, Drs. H. Ahmad Nabhan, menyampaikan bahwa meskipun BAZNAS Kaltim tidak menjadi pihak yang secara langsung menandatangani PKS pada agenda tersebut, BAZNAS tetap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “BAZNAS Kaltim memang tidak secara langsung menjadi bagian dari PKS ini. Namun, kami tetap mendukung setiap program yang membawa kemaslahatan bagi umat, terlebih dalam hal penanganan korban kecelakaan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Nabhan. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi hal penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat ketika menghadapi kondisi darurat. “Selama ini BAZNAS Kaltim juga telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan maupun rumah sakit dalam berbagai program kesehatan. Karena itu, kami tentu mendukung langkah-langkah yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Timur,” lanjutnya. Dalam agenda tersebut, Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, drg. Ahmad Jais, M.H., MARS, dalam laporannya menjelaskan bahwa layanan satu pintu tersebut dikembangkan melalui inovasi SI JAKA (Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas). SI JAKA dirancang untuk mengintegrasikan proses pelayanan dan administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Sistem tersebut menjadi bagian dari ekosistem layanan yang mencakup petugas pelayanan Sahabat LAKA, Ruangan Bersama sebagai ruang layanan terpadu, serta aplikasi SI JAKA sebagai sistem pendukung pelayanan. Melalui sistem tersebut, proses yang sebelumnya membutuhkan koordinasi antarinstansi diupayakan menjadi lebih terintegrasi, mulai dari penerimaan korban, verifikasi data, penginputan ke sistem penjaminan, pelaporan hingga koordinasi dengan instansi terkait. RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan juga ditetapkan sebagai rumah sakit percontohan atau pilot project dalam penerapan Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Selanjutnya, penerapan layanan tersebut akan dikembangkan secara bertahap pada rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai hasil evaluasi dan kesiapan masing-masing rumah sakit. Menariknya, dalam pengembangan ke depan, pengelolaan aplikasi SI JAKA direncanakan melibatkan Tim Gabungan Pengelola Aplikasi yang terdiri atas unsur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS, serta rumah sakit pengguna aplikasi. Bagi BAZNAS Kaltim, keterlibatan tersebut menjadi bagian dari ruang sinergi antarlembaga dalam mendukung pelayanan publik, tanpa mengurangi peran dan kewenangan masing-masing lembaga. Ahmad Nabhan menegaskan bahwa BAZNAS Kaltim akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Prinsipnya, BAZNAS akan terus mendukung apa yang menjadi kemaslahatan umat. Apalagi jika program tersebut menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami berharap sinergi seperti ini dapat terus diperkuat,” ungkapnya. Ia menambahkan, dukungan BAZNAS Kaltim terhadap sektor kesehatan merupakan bagian dari komitmen agar manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan merata oleh masyarakat di Kalimantan Timur. “Harapan kami, berbagai bentuk kerja sama yang sudah terjalin dengan rumah sakit dan instansi terkait dapat terus berkembang. BAZNAS Kaltim ingin hadir sebagai mitra yang dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kemampuan lembaga,” tuturnya. Agenda penandatanganan PKS ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, para pejabat utama Polda Kaltim, kepala rumah sakit, kepala satuan lalu lintas, serta perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja dan mitra lainnya. Daftar undangan resmi juga mencantumkan pimpinan sejumlah rumah sakit pemerintah di Kalimantan Timur. Melalui kehadiran dan dukungan tersebut, BAZNAS Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam berbagai upaya kolaboratif yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan dan pelayanan sosial di Kalimantan Timur.

16-09-2026 | Humas BAZNAS Kaltim

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola ZIS, BAZNAS Kaltim Evaluasi Kapasitas Pengelolaan Zakat di Kubar
Tingkatkan Kualitas Tata Kelola ZIS, BAZNAS Kaltim Evaluasi Kapasitas Pengelolaan Zakat di Kubar
KUTAI BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat tata kelola zakat di daerah melalui agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pengelolaan Zakat. Kali ini, kegiatan menyasar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang berlangsung di Kantor bupati Kubar ruang diklat, Kamis (09/07/2026). Hadir dalam agenda strategis tersebut, delegasi BAZNAS Kaltim yang terdiri dari Wakil Ketua I H. Miswan Thahadi, M.Pd.I, Wakil Ketua II Dr. H. Abdurrahman AR, M.A.P, dan Kepala Divisi Pengumpulan Muhammad Mulyono, S.H. Rombongan disambut hangat oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, H. Ali Sadikin SE asisten 1 bidang pemerintahan hukum dan kesra, Suwira Erpina,S.Pd M. M Kabag kesra, Kepala Dinas Sosial Adolfus S.Hut M.M. Dalam sambutannya, H. Ali sadikin S.E menekankan bahwa zakat merupakan instrumen pembangunan daerah yang sangat krusial, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemerataan kesejahteraan sosial. "Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyambut baik kegiatan ini. Ini bukan sekadar pengawasan formal, melainkan ruang pembinaan agar kinerja BAZNAS Kubar semakin profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanah syariat," ujar Ali Sadikin. Ia juga mendorong agar BAZNAS Kubar terus berinovasi dalam penghimpunan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dari berbagai sektor, serta memastikan pendistribusiannya benar-benar tepat sasaran dan selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman AR, menegaskan bahwa peran BAZNAS melampaui batas-batas sektoral. Ia menjelaskan bahwa melalui pengelolaan dana Infak dan Sedekah, BAZNAS juga memiliki fungsi kemanusiaan yang inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang keyakinan. "Contoh nyatanya, kita pernah menggelar khitanan massal yang juga diikuti peserta non-Muslim. Ini adalah wujud nilai kemanusiaan. Bantuan kami berikan berdasarkan kebutuhan mendesak di lapangan. Sebagai keluarga besar bangsa Indonesia, semangat gotong royong harus tetap dikedepankan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," papar Abdurrahman. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim, H. Miswan Thahadi, menyoroti pentingnya penerapan Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai tolok ukur kinerja. Ia mengungkapkan bahwa IZN kini telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah, yang menegaskan posisi strategis zakat dalam pembangunan nasional. "Seluruh BAZNAS kabupaten/kota di Kaltim sedang kami evaluasi. Tujuannya adalah memastikan tata kelola organisasi dan dampak program benar-benar dirasakan masyarakat. Mengingat potensi zakat di Kalimantan Timur yang mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, tugas kita bersama adalah mengoptimalkan penghimpunan yang saat ini baru berada di angka ratusan miliar," jelas Miswan. Miswan juga menambahkan pentingnya sinkronisasi program antara BAZNAS dan perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas Sosial, serta Bagian Kesra. Menurutnya, koordinasi yang solid merupakan kunci untuk mengatasi kendala di lapangan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi mendalam terkait penguatan regulasi operasional serta komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara BAZNAS dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang lebih luas.

09-07-2026 | Humas BAZNAS Kaltim

Evaluasi Kinerja, BAZNAS Kaltim Dorong Pemenuhan Standar SDM dan Administrasi BAZNAS Mahulu
Evaluasi Kinerja, BAZNAS Kaltim Dorong Pemenuhan Standar SDM dan Administrasi BAZNAS Mahulu
UJOH BILANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan rangkaian agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan pengelolaan zakat di wilayah perbatasan. Kali ini, kunjungan kerja dilakukan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), bertempat di Ruang Rapat Ballroom Kantor Bupati Mahakam Ulu, Jumat (10/07/2026). Delegasi BAZNAS Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Miswan Thahadi, M.Pd.I, bersama Wakil Ketua II Dr. H. Abdurrahman AR, M.A.P, dan Kepala Divisi Pengumpulan Muhammad Mulyono, S.H., diterima langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Mahulu. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setdakab Mahulu drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes, Plt. Kabag Kesra Agnes Luaq, S.Pd.SD, Kabid Kesbangpol Wehelmus, Kepala Kantor Kemenag Mahulu Longginus, serta Ketua MUI H. M. Yassin. Dalam sambutannya, drg. Agustinus Teguh Santoso menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam mendukung eksistensi BAZNAS sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Ia mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diwujudkan nyata melalui pembiayaan operasional, termasuk dukungan honorarium pengurus, guna memastikan roda organisasi tetap berjalan lancar. "Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan dukungan penuh. Kami juga berterima kasih kepada Kantor Kemenag Mahulu yang selama ini sangat membantu dalam pemenuhan tenaga administrasi, mengingat keterbatasan SDM di BAZNAS saat ini," ungkap Agustinus. Ia pun menyoroti pentingnya regenerasi pengurus BAZNAS di Mahulu. Mengingat adanya kekosongan jabatan pasca meninggalnya salah satu pengurus tahun lalu, ia mendorong adanya diskusi mekanis agar struktur organisasi kembali lengkap dan mampu memenuhi standar minimal dalam menjalankan program-program umat. Menanggapi arahan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim, H. Miswan Thahadi, menyampaikan bahwa kehadiran tim provinsi bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis agar tata kelola zakat di Mahulu semakin profesional. Fokus utamanya adalah penguatan Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai instrumen ukur keberhasilan. "IZN bukan sekadar angka, melainkan acuan agar setiap program yang dijalankan memiliki dampak terukur. Kami berharap seluruh pengurus BAZNAS Mahulu dapat memanfaatkan hasil Monev ini sebagai bahan pembenahan internal, baik dari sisi administrasi maupun strategi penghimpunan," ujar Miswan. Ia menambahkan, sinergi lintas sektor—antara BAZNAS, Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama, dan para pemangku kepentingan lainnya—menjadi kunci utama keberhasilan. Miswan optimis, dengan koordinasi yang solid, BAZNAS Mahakam Ulu akan mampu menjalankan amanah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan secara transparan dan akuntabel. Kegiatan Monev ini ditutup dengan diskusi interaktif mengenai pemetaan tantangan di lapangan serta langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Mahakam Ulu agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

10-07-2026 | Humas BAZNAS Kaltim

Artikel Terbaru

Permohonan Informasi Publik melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim, Ini Alur dan Persyaratannya
Permohonan Informasi Publik melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim, Ini Alur dan Persyaratannya
SAMARINDA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik melalui layanan yang transparan, tertib, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan permohonan informasi publik secara digital melalui portal resmi PPID BAZNAS Kaltim. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kelembagaan, program, maupun pengelolaan informasi publik BAZNAS Kaltim dapat mengajukan permohonan melalui website ppidbaznas.kaltimprov.go.id. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan permintaan informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor. Agar proses berjalan tertib, pemohon perlu memahami tahapan pengajuan, menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kategori pemohon, serta mengikuti proses verifikasi dan pemberian informasi yang dilakukan petugas PPID. Empat Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik 1. Mengisi formulir permohonan secara online Pemohon dapat membuka portal PPID BAZNAS Kaltim dan memilih layanan permohonan informasi. Selanjutnya, pemohon mengisi data diri, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, serta mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir yang tersedia. 2. Menyiapkan dokumen persyaratan Berdasarkan petunjuk layanan digital, dokumen diunggah dalam format PDF atau gambar dengan ukuran maksimal 5 MB. Untuk kategori perorangan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi: Identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor. Surat pengantar dari instansi atau kampus. Proposal penelitian, khusus untuk permohonan riset. Daftar pertanyaan, khusus untuk permohonan wawancara. Sementara itu, untuk kategori lembaga atau badan hukum, dokumen yang tercantum dalam petunjuk layanan meliputi: KTP pimpinan lembaga. Akta pendirian atau SK Kemenkumham. Surat permohonan resmi dari instansi. Proposal atau rencana penggunaan informasi. Pemohon perlu menyesuaikan dokumen yang diunggah dengan kategori dan tujuan permohonan yang diajukan. 3. Menunggu verifikasi dan proses permohonan Setelah formulir dikirim, sistem memberikan nomor tiket permohonan secara otomatis. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk memantau atau menanyakan perkembangan permohonan. Petugas PPID kemudian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dengan target maksimal tiga hari kerja sebagaimana tercantum pada petunjuk layanan digital. Status permohonan, termasuk diterima atau ditolak, diinformasikan melalui email atau WhatsApp yang telah didaftarkan. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan, pemohon perlu mengikuti arahan petugas agar proses dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 4. Menerima informasi yang disetujui Apabila permohonan disetujui, informasi disampaikan dalam kurun waktu 10 hari kerja sesuai keterangan pada petunjuk layanan digital. Bentuk penyampaian informasi dapat berupa: Salinan digital atau softcopy melalui tautan unduh yang aman. Jadwal wawancara daring bagi pemohon yang memilih metode wawancara. Salinan fisik apabila diminta, dengan biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi dilaksanakan berdasarkan hasil pemrosesan permohonan dan ketentuan keterbukaan informasi publik. Layanan Langsung dan Kanal Informasi Lainnya Selain melalui formulir digital, masyarakat dapat memanfaatkan layanan langsung di kantor PPID BAZNAS Kaltim maupun menghubungi petugas melalui surat elektronik resmi di [email protected]. PPID BAZNAS Kaltim juga menyediakan fitur aksesibilitas pada website untuk membantu pengguna menyesuaikan tampilan halaman sesuai kebutuhan. Masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital dapat meminta bantuan petugas pelayanan. Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, Achmad Suparno, S.H., M.H., selaku PPID BAZNAS Kaltim, menyampaikan bahwa penyediaan layanan digital merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik. “Melalui layanan permohonan informasi publik secara digital, kami berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengajukan permintaan informasi secara tertib dan transparan. Kami juga terus mendorong petugas PPID untuk memberikan pelayanan yang responsif, memastikan setiap permohonan tercatat, serta memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap prosedur dan kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau membaca petunjuk pengajuan dengan cermat dan menyimpan nomor tiket permohonan setelah formulir dikirimkan. Mendorong Keterbukaan Informasi yang Akuntabel PPID BAZNAS Kaltim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia serta berpartisipasi memberikan kritik dan saran demi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Melalui penyediaan layanan digital, pencatatan permohonan, verifikasi administrasi, dan mekanisme penyampaian informasi yang jelas, BAZNAS Kaltim berupaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus mendukung tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Masyarakat dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan informasi melalui: Website: https://ppidbaznas.kaltimprov.go.id Email: [email protected] Kantor: Gedung BAZNAS Kaltim, Jalan Harmonika No. 1A, Samarinda, Kalimantan Timur.
13/10/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Secara etimologi, kata fitrah merujuk pada kesucian asal kejadian manusia atau pembawaan fitrah yang suci sejak lahir. Dalam terminologi syariat Islam, zakat fitrah (disebut pula zakat an-nafs atau zakat jiwa) adalah kewajiban zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim—baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, merdeka maupun hamba—pada bulan suci Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Landasan syariat zakat fitrah ditegaskan oleh Rasulullah SAW sebagai sarana penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor (thuhrah li ash-sha'im), sekaligus instrumen jaminan pangan bagi fakir miskin (thu'mah li al-masakin). Kewajiban ini memastikan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan merata oleh seluruh lapisan umat tanpa ada yang terpinggirkan. Ketentuan Kadar, Bentuk Makanan Pokok, dan Batasan Waktu Besaran zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah 1 sha' makanan pokok daerah setempat (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras). Menurut fatwa MUI dan regulasi BAZNAS, penunaian zakat fitrah juga diperbolehkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang lazim dikonsumsi muzaki. Syarat Wajib zakat fitrah diantaranya beragama Islam, menjumpai sebagian waktu Ramadan dan terbenamnya matahari menuju malam 1 Syawal, serta memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya. Waktu mubah (awal Ramadan), waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir Ramadan), waktu afdhal (pagi hari sebelum salat Idulfitri), dan waktu makruh/haram (bila disalurkan setelah salat Idulfitri tanpa udzur syar'i, yang dinilai sebagai sedekah biasa). Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah 1. Menghitung Jumlah Jiwa & Menyiapkan Makanan/Uang: Hitung seluruh tanggungan keluarga yang nafkahnya di bawah tanggung jawab muzaki dan siapkan beras/konversi nilai uang sesuai standar yang berlaku. 2. Melafazkan Niat: Membaca niat tulus lillahi ta'ala, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, maupun sekeluarga. 3. Menyalurkan Melalui Amil Terpercaya: Menyalurkan melalui amil resmi seperti BAZNAS menjamin pendataan mustahik valid, distribusi logistik teratur, dan tepat sasaran sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.-------------------------------- Tunaikan kewajiban zakat fitrah Anda sekarang juga melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Mari berbagi kebahagiaan di hari raya dan ulurkan tangan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat aman, ibadah tenang, sesama pun senang.
03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan
Secara terminologi fiqih kontemporer, zakat penghasilan (dikenal pula sebagai zakat profesi atau zakat al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan, gaji, honorarium, dividen, jasa keahlian, atau perolehan hasil usaha halal lainnya yang didapatkan seorang muslim secara rutin maupun berkala, setelah memenuhi ambang batas minimal (nisab). Landasan pensyariatan zakat profesi berakar dari perintah umum Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267: 'Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 serta regulasi Peraturan BAZNAS menegaskan bahwa setiap penghasilan halal wajib ditunaikan zakatnya sebagai wujud syukur atas rezeki, penyucian harta dari hak kaum dhuafa, serta instrumen pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi umat. Batasan Nisab, Kadar Zakat, dan Metode Perhitungan Ketentuan pengeluaran zakat penghasilan dianalogikan (qiyas) dengan zakat emas perak untuk besaran kadar dan nisabnya, serta dianalogikan dengan zakat pertanian untuk waktu penunaiannya (dikeluarkan saat menerima hasil tanpa menunggu haul satu tahun): Ambang Batas Nisab: Nisab tahunan setara 85 gram emas murni. Dalam penunaian bulanan, nisab dihitung proporsional yakni senilai harga 85 gram emas dibagi 12 bulan (berdasarkan SK Ketua BAZNAS terkini). Kadar zakat penghasilan yang wajib ditunaikan adalah 2,5%. Dihitung secara bruto (2,5% langsung dari total penerimaan sebelum pengeluaran pribadi) yang lebih utama dan berhati-hati (ihtiyath), atau secara neto (setelah dikurangi kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, dan cicilan kebutuhan asasi). Panduan Menunaikan Zakat Penghasilan 1. Cek Batas Nisab Bulanan: Pastikan total pemasukan bulan berjalan telah mencapai nilai standar nisab per bulan sesuai ketetapan BAZNAS. 2. Melafazkan Niat yang Tulus: Membaca niat lillahi ta'ala guna menyucikan penghasilan dan mengharap berkah rezeki yang berlimpah. 3. Salurkan Melalui Amil Resmi atau UPZ: Tunaikan melalui transfer digital rekening resmi BAZNAS, autodebit perbankan, atau payroll UPZ instansi agar tercatat sah dan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai pengurang pajak (PKP)._________________________________ Tunaikan zakat penghasilan Anda secara praktis melalui Layanan Zakat Digital BAZNAS Kaltim (QRIS / Rekening Resmi BAZNAS Kaltim) atau melalui loket Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Dapatkan BSZ (Bukti Setor Zakat) resmi sebagai pengurang pajak, bersihkan harta, dan semai keberkahan.
03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim