Artikel Terbaru
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Secara etimologi, kata fitrah merujuk pada kesucian asal kejadian manusia atau pembawaan fitrah yang suci sejak lahir. Dalam terminologi syariat Islam, zakat fitrah (disebut pula zakat an-nafs atau zakat jiwa) adalah kewajiban zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim—baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, merdeka maupun hamba—pada bulan suci Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.
Landasan syariat zakat fitrah ditegaskan oleh Rasulullah SAW sebagai sarana penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor (thuhrah li ash-sha'im), sekaligus instrumen jaminan pangan bagi fakir miskin (thu'mah li al-masakin). Kewajiban ini memastikan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan merata oleh seluruh lapisan umat tanpa ada yang terpinggirkan.
Ketentuan Kadar, Bentuk Makanan Pokok, dan Batasan Waktu
Besaran zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah 1 sha' makanan pokok daerah setempat (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras). Menurut fatwa MUI dan regulasi BAZNAS, penunaian zakat fitrah juga diperbolehkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang lazim dikonsumsi muzaki.
Syarat Wajib zakat fitrah diantaranya beragama Islam, menjumpai sebagian waktu Ramadan dan terbenamnya matahari menuju malam 1 Syawal, serta memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya. Waktu mubah (awal Ramadan), waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir Ramadan), waktu afdhal (pagi hari sebelum salat Idulfitri), dan waktu makruh/haram (bila disalurkan setelah salat Idulfitri tanpa udzur syar'i, yang dinilai sebagai sedekah biasa).
Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
1. Menghitung Jumlah Jiwa & Menyiapkan Makanan/Uang: Hitung seluruh tanggungan keluarga yang nafkahnya di bawah tanggung jawab muzaki dan siapkan beras/konversi nilai uang sesuai standar yang berlaku.
2. Melafazkan Niat: Membaca niat tulus lillahi ta'ala, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, maupun sekeluarga.
3. Menyalurkan Melalui Amil Terpercaya: Menyalurkan melalui amil resmi seperti BAZNAS menjamin pendataan mustahik valid, distribusi logistik teratur, dan tepat sasaran sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.--------------------------------
Tunaikan kewajiban zakat fitrah Anda sekarang juga melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Mari berbagi kebahagiaan di hari raya dan ulurkan tangan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat aman, ibadah tenang, sesama pun senang.
ARTIKEL03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Zakat Penghasilan
Secara terminologi fiqih kontemporer, zakat penghasilan (dikenal pula sebagai zakat profesi atau zakat al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan, gaji, honorarium, dividen, jasa keahlian, atau perolehan hasil usaha halal lainnya yang didapatkan seorang muslim secara rutin maupun berkala, setelah memenuhi ambang batas minimal (nisab).
Landasan pensyariatan zakat profesi berakar dari perintah umum Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267: 'Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 serta regulasi Peraturan BAZNAS menegaskan bahwa setiap penghasilan halal wajib ditunaikan zakatnya sebagai wujud syukur atas rezeki, penyucian harta dari hak kaum dhuafa, serta instrumen pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi umat.
Batasan Nisab, Kadar Zakat, dan Metode Perhitungan
Ketentuan pengeluaran zakat penghasilan dianalogikan (qiyas) dengan zakat emas perak untuk besaran kadar dan nisabnya, serta dianalogikan dengan zakat pertanian untuk waktu penunaiannya (dikeluarkan saat menerima hasil tanpa menunggu haul satu tahun):
Ambang Batas Nisab: Nisab tahunan setara 85 gram emas murni. Dalam penunaian bulanan, nisab dihitung proporsional yakni senilai harga 85 gram emas dibagi 12 bulan (berdasarkan SK Ketua BAZNAS terkini). Kadar zakat penghasilan yang wajib ditunaikan adalah 2,5%. Dihitung secara bruto (2,5% langsung dari total penerimaan sebelum pengeluaran pribadi) yang lebih utama dan berhati-hati (ihtiyath), atau secara neto (setelah dikurangi kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, dan cicilan kebutuhan asasi).
Panduan Menunaikan Zakat Penghasilan
1. Cek Batas Nisab Bulanan: Pastikan total pemasukan bulan berjalan telah mencapai nilai standar nisab per bulan sesuai ketetapan BAZNAS.
2. Melafazkan Niat yang Tulus: Membaca niat lillahi ta'ala guna menyucikan penghasilan dan mengharap berkah rezeki yang berlimpah.
3. Salurkan Melalui Amil Resmi atau UPZ: Tunaikan melalui transfer digital rekening resmi BAZNAS, autodebit perbankan, atau payroll UPZ instansi agar tercatat sah dan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai pengurang pajak (PKP)._________________________________
Tunaikan zakat penghasilan Anda secara praktis melalui Layanan Zakat Digital BAZNAS Kaltim (QRIS / Rekening Resmi BAZNAS Kaltim) atau melalui loket Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Dapatkan BSZ (Bukti Setor Zakat) resmi sebagai pengurang pajak, bersihkan harta, dan semai keberkahan.
ARTIKEL03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
HAKIKAT DAN PENGERTIAN SEDEKAH
Hakikat dan Pengertian Sedekah: Bahasa dan Istilah Syariat
Secara etimologi, kata sedekah berakar dari kosakata bahasa Arab shadaqa yang bermakna benar, jujur, atau lurus (ash-shidqu). Keterkaitan makna ini menegaskan bahwa sedekah merupakan bukti konkret kejujuran iman seorang hamba di hadapan Allah SWT. Secara terminologi syariat, sedekah adalah setiap pemberian sukarela yang dilakukan demi mengharap rida dan pahala Allah SWT, tanpa batasan jumlah, waktu, maupun bentuk.
Cakupan sedekah jauh lebih luas dibanding zakat maupun infaq. Jika zakat dan infaq menitikberatkan pada pembelanjaan harta benda, maka sedekah melampaui aspek material. Rasulullah SAW menegaskan bahwa senyuman tulus, tutur kata santun, mendamaikan orang yang berselisih, menyingkirkan duri di jalan, hingga mencurahkan tenaga dan ilmu bagi kemaslahatan sesama adalah wujud sedekah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Dimensi Keutamaan dan Nilai Transformasi Sedekah
Penolak Bala dan Penyembuh Penyakit: Sedekah menjadi benteng spiritual yang mampu meredam murka Allah SWT, menjauhkan marabahaya, serta mendatangkan ketenangan batin.
Melipatgandakan Berkah Rezeki: Harta yang disedekahkan hakikatnya tidak pernah berkurang, melainkan disuburkan dan menjadi magnet kelapangan rezeki yang halal.
Pemberi Naungan di Hari Kiamat: Kedermawanan yang dirawat semasa hidup akan bertransformasi menjadi naungan teduh di padang mahsyar kelak.
Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Sedekah
1. Menata Keikhlasan Hati: Menjaga hati dari riya' dan sum'ah. Sedekah terbaik adalah yang tersembunyi hingga tangan kiri tak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanan.
2. Membiasakan Konsistensi (Istiqamah): Menjadikan sedekah sebagai rutinitas berkala—misalnya sedekah subuh atau sedekah Jumat—meski dalam nominal yang sederhana.
3. Menyalurkan Melalui Amil Terpercaya: Penyaluran sedekah materiil lewat amil resmi menjamin dampak manfaat yang lebih terstruktur, produktif, dan tepat sasaran bagi kaum dhuafa.
--------------------------------
Tunaikan sedekah terbaik Anda dengan mudah dan cepat melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim (QRIS / Transfer Bank Resmi) atau kunjungi Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
ARTIKEL03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Menyelami Keutamaan Infaq: Pilar Kedermawanan, Pembuka Rezeki, dan Panduan Praktis Penunaiannya
Hakikat dan Pengertian Infaq Menurut Syariat
Secara etimologi, infaq berasal dari kosakata bahasa Arab anfaqa-yunfiqu yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Dalam terminologi syariat Islam, infaq adalah amalan mendistribusikan sebagian kekayaan atau rezeki yang dikaruniakan Allah SWT untuk suatu kebaikan dan kemaslahatan, baik yang bersifat wajib (seperti nafkah keluarga dan pemenuhan nadzar) maupun yang bersifat sunnah (membantu sesama, sedekah sarana sosial, tanggap bencana, dan syiar dakwah).
Berbeda mendasar dengan zakat yang memiliki batasan nisab (kadar minimum harta) dan haul (putaran waktu satu tahun), infaq tidak terikat syarat nisab maupun waktu tertentu. Siapa pun dapat berinfaq secara fleksibel, kapan pun, dan dalam rentang jumlah berapapun, baik di saat lapang maupun sempit sebagaimana teladan yang ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 134.
Dimensi Hikmah dan Dampak Sosial Infaq
Penyucian Jiwa & Magnet Keberkahan: Melatih kepekaan empati, mengikis jeratan sifat kikir, serta mengundang keberkahan rezeki yang berlipat ganda.
Pilar Penopang Solidaritas Umat: Dana infaq menjadi bantalan sosial yang adaptif dan cepat cair untuk menanggulangi situasi darurat, layanan kesehatan dhuafa, dan fasilitas publik.
Investasi Pahala yang Mengalir: Setiap rupiah yang dikeluarkan secara ikhlas menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga yaumil akhir.
Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Infaq
Menata Keikhlasan Niat: Menghadirkan niat lillahi ta'ala semata-mata mencari keridhaan Allah tanpa mengharapkan pujian (*riya*) maupun menyebut-nyebut pemberian.
Menentukan Alokasi Rezeki: Menyisihkan sebagian penghasilan secara konsisten (istiqamah) dari rezeki yang halal dan thoyyib.
Menyalurkan Melalui Lembaga Terakreditasi: Menyalurkan dana melalui badan amil resmi memastikan pengelolaan terencana, tertib administrasi, serta berdaya jangkau luas dan tepat sasaran.
----------------------------------Tunaikan infaq Anda dengan mudah dan aman melalui Kanal Donasi Digital BAZNAS Kaltim (QRIS / Transfer Bank Resmi) atau kunjungi Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur.
ARTIKEL03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
ZAKAT PERUSAHAAN
Dalam kerangka fikih muamalah kontemporer, badan usaha atau korporasi diposisikan sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i'tibariyyah / legal entity) yang memiliki hak serta kewajiban layaknya individu muzaki. Zakat perusahaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh suatu entitas bisnis—baik berbadan hukum seperti PT, CV, BUMD, maupun persekutuan usaha lainnya—atas kekayaan atau laba bersih operasional yang telah memenuhi kriteria nisab dan genap masa kepemilikan satu tahun buku (haul).
Landasan syariat kewajiban ini mengacu pada keumuman Surah Al-Baqarah ayat 267 serta Keputusan Muktamar Internasional Zakat I di Kuwait dan Fatwa MUI No. 3/2003. Zakat korporasi melampaui konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) konvensional. Ia merupakan kewajiban syar'i yang berfungsi membersihkan ekosistem perputaran modal, memitigasi risiko spiritual bisnis, serta mengalirkan keberkahan finansial bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Ketentuan Nisab, Tarif, dan Metode Perhitungan Akuntansi
Zakat perusahaan dianalogikan (qiyas) dengan zakat perniagaan (tijarah), dengan nisab setara 85 gram emas murni dan tarif sebesar 2,5%. Penghitungan zakat didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menggunakan salah satu dari dua pendekatan standar akuntansi syariah (AAOIFI):
Metode Aset Lancar Bersih (Working Capital): Dihitung dari [Aset Lancar - Liabilitas Jangka Pendek] dikalikan 2,5% (disesuaikan dengan persentase kepemilikan saham muslim). Metode ini umum digunakan pada sektor perdagangan dan manufaktur.
Metode Sumber Dana (Financing / Growth Model): Dihitung dari [Ekuitas + Liabilitas Jangka Panjang - Aset Tetap - Investasi Non-Lancar] dikalikan 2,5%. Pendekatan ini sangat adaptif bagi sektor perbankan, jasa, dan institusi keuangan.
Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Zakat Perusahaan
Audit dan Rekonsiliasi Neraca: Susun laporan posisi keuangan tahunan tutup buku untuk menetapkan nilai aset kena zakat setelah dikurangi hak pemegang saham non-muslim.
Penetapan Kebijakan Manajemen: Manajemen dan RUPS menetapkan alokasi pengeluaran zakat entitas resmi demi transparansi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Penyaluran Melalui Lembaga Amil Resmi: Menyalurkan zakat ke BAZNAS menjamin pelaporan transparan dan kepatuhan regulasi, serta entitas berhak memperoleh Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi yang sah sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Tumbuhkan Bisnis Penuh Berkah, Tunaikan Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
Kokohkan reputasi dan keberkahan korporasi Anda dengan berkontribusi langsung bagi kebangkitan ekonomi umat di Bumi Etam. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur siap menjadi mitra strategis badan usaha dan korporasi dalam layanan konsultasi akuntansi syariah, perhitungan teknis, hingga penyaluran dana zakat perusahaan berlandaskan asas 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana zakat entitas Anda dikonversi menjadi program pemberdayaan UMKM mandiri, penanganan kemiskinan ekstrem, beasiswa riset daerah, serta peningkatan taraf hidup mustahik di sekitar lingkar operasional industri Kalimantan Timur.-----------------------------------------------
Dapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai instrumen insentif pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha. Hubungi Divisi Kemitraan Korporasi BAZNAS Kaltim atau kunjungi Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur sekarang juga.
ARTIKEL03/09/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian
Secara etimologi, kata Mal berakar dari bahasa Arab (al-amwal) yang bermakna kekayaan atau harta benda—yakni segala sesuatu yang ingin dimiliki dan disimpan oleh manusia. Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya.
Oleh karena itu, Zakat Mal merupakan kewajiban atas harta yang dimiliki seseorang, selama zat dan cara perolehannya sejalan dengan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Di-zakatkan
Berdasarkan klasifikasi dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta regulasi UU No. 23 Tahun 2011, cakupan zakat mal meliputi berbagai aset, di antaranya:
1. Logam Mulia: Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
2. Keuangan: Uang tunai, surat berharga, saham, dan obligasi.
3. Sektor Ekonomi: Hasil perniagaan, industri, serta jasa atau pendapatan profesi.
4. Hasil Alam: Pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga hasil laut/perikanan.
5. Lainnya: Hasil ternak, penyewaan aset, serta penemuan harta karun (Rikaz).
Syarat Wajib Harta dalam Zakat Mal
Agar sebuah harta wajib dikenakan zakat, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi:
1. Kepemilikan Penuh: Harta berada di bawah kuasa penuh pemiliknya.
2. Halal: Baik sumber maupun zat hartanya tidak melanggar syariat.
3. Produktif: Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang atau memberikan manfaat.
4. Mencapai Nisab: Telah memenuhi batas minimum jumlah harta wajib zakat.
5. Bebas Hutang: Pemilik tidak memiliki kewajiban hutang yang mendesak.
6. Kepemilikan Satu Tahun (Haul): Telah dimiliki selama 12 bulan (kecuali untuk hasil tani yang dizakatkan saat panen).
Panduan Menunaikan Zakat di BAZNAS Kaltim
Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kaltim tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu penguatan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Berikut adalah langkah praktis membayar zakat melalui BAZNAS Kaltim:
1. Hitung dengan Kalkulator Zakat: Pastikan jumlah zakat Anda akurat dengan menggunakan fitur kalkulator di situs resmi BAZNAS Kaltim. Fitur ini memudahkan Anda menghitung kewajiban sesuai kaidah syariah.
2. Pembayaran Online: Anda bisa langsung menuju platform digital di kaltim.baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih kategori zakat. Sistem BAZNAS Kaltim akan memprosesnya secara otomatis dan cepat.
3. Transfer Bank & Konfirmasi: Jika lebih nyaman dengan transfer manual, Anda dapat mengirimkan dana ke rekening resmi BAZNAS Kaltim. Pastikan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi BAZNAS Kaltim agar pencatatan zakat Anda terverifikasi dengan baik.
ARTIKEL29/01/2026 | Humas BAZNAS Kaltim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.
Lihat Daftar Rekening →