Secara etimologi, kata Mal berakar dari bahasa Arab (al-amwal) yang bermakna kekayaan atau harta benda—yakni segala sesuatu yang ingin dimiliki dan disimpan oleh manusia. Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya.
Oleh karena itu, Zakat Mal merupakan kewajiban atas harta yang dimiliki seseorang, selama zat dan cara perolehannya sejalan dengan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Di-zakatkan
Berdasarkan klasifikasi dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta regulasi UU No. 23 Tahun 2011, cakupan zakat mal meliputi berbagai aset, di antaranya:
1. Logam Mulia: Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
2. Keuangan: Uang tunai, surat berharga, saham, dan obligasi.
3. Sektor Ekonomi: Hasil perniagaan, industri, serta jasa atau pendapatan profesi.
4. Hasil Alam: Pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga hasil laut/perikanan.
5. Lainnya: Hasil ternak, penyewaan aset, serta penemuan harta karun (Rikaz).
Syarat Wajib Harta dalam Zakat Mal
Agar sebuah harta wajib dikenakan zakat, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi:
1. Kepemilikan Penuh: Harta berada di bawah kuasa penuh pemiliknya.
2. Halal: Baik sumber maupun zat hartanya tidak melanggar syariat.
3. Produktif: Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang atau memberikan manfaat.
4. Mencapai Nisab: Telah memenuhi batas minimum jumlah harta wajib zakat.
5. Bebas Hutang: Pemilik tidak memiliki kewajiban hutang yang mendesak.
6. Kepemilikan Satu Tahun (Haul): Telah dimiliki selama 12 bulan (kecuali untuk hasil tani yang dizakatkan saat panen).
Panduan Menunaikan Zakat di BAZNAS Kaltim
Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kaltim tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu penguatan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Berikut adalah langkah praktis membayar zakat melalui BAZNAS Kaltim:
1. Hitung dengan Kalkulator Zakat: Pastikan jumlah zakat Anda akurat dengan menggunakan fitur kalkulator di situs resmi BAZNAS Kaltim. Fitur ini memudahkan Anda menghitung kewajiban sesuai kaidah syariah.
2. Pembayaran Online: Anda bisa langsung menuju platform digital di kaltim.baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih kategori zakat. Sistem BAZNAS Kaltim akan memprosesnya secara otomatis dan cepat.
3. Transfer Bank & Konfirmasi: Jika lebih nyaman dengan transfer manual, Anda dapat mengirimkan dana ke rekening resmi BAZNAS Kaltim. Pastikan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi BAZNAS Kaltim agar pencatatan zakat Anda terverifikasi dengan baik.