WhatsApp Icon
Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur

Samarinda - Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa penetapan ini telah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah, sehingga terdapat variasi nilai uang berdasarkan kualitas konsumsi harian masyarakat. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 M/ 1447H berikut daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur

Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, di Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), dan Rp50.000 (terendah) dengan takaran beras 2,75 kg. Di Kota Balikpapan sebesar Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan 3 kg beras. Kota Bontang menetapkan Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan 2,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan 2,5 kg beras.

Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7–3 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan 3 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 dengan 2,7 kg beras.

Untuk kategori fidyah dalam bentuk uang yang dibayarkan per hari per jiwa, di Kota Samarinda ditetapkan Rp40.000 (tertinggi) dan Rp25.000 (sedang) dengan takaran beras 0,7 kg. Kota Balikpapan sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras. Kota Bontang sebesar Rp18.000 (tertinggi) dan Rp15.500 (sedang) dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp30.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp25.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp40.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp22.000 dengan 0,8 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp40.000 dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras.

Adapun zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi ditetapkan sebesar Rp75.000 di Kabupaten Mahakam Ulu, sedangkan nilai terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh umat Muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik di wilayah Kalimantan Timur. Dengan berzakat melalui lembaga resmi, Anda turut membantu penguatan ekonomi umat dan program kemanusiaan di Benua Etam.

Tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Transfer Rekening Zakat:

Bankaltimtara Syariah: 5100.0001.20 (an. BAZ Prov. Kaltim CQ Zakat)

BSI: 7006.8460.27 (an. BAZNAS Prov. Kaltim)

atau melalui:

kaltim.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi Pembayaran:

0811 5846 664

Sempurnakan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Zakat Anda, kebahagiaan mereka.

23/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kaltim
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian

Secara etimologi, kata Mal berakar dari bahasa Arab (al-amwal) yang bermakna kekayaan atau harta benda—yakni segala sesuatu yang ingin dimiliki dan disimpan oleh manusia. Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya.

Oleh karena itu, Zakat Mal merupakan kewajiban atas harta yang dimiliki seseorang, selama zat dan cara perolehannya sejalan dengan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka..." (QS. At-Taubah: 103).

 

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Di-zakatkan

Berdasarkan klasifikasi dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta regulasi UU No. 23 Tahun 2011, cakupan zakat mal meliputi berbagai aset, di antaranya:

1. Logam Mulia: Emas, perak, dan logam mulia lainnya.

2. Keuangan: Uang tunai, surat berharga, saham, dan obligasi.

3. Sektor Ekonomi: Hasil perniagaan, industri, serta jasa atau pendapatan profesi.

4. Hasil Alam: Pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga hasil laut/perikanan.

5. Lainnya: Hasil ternak, penyewaan aset, serta penemuan harta karun (Rikaz).

 

Syarat Wajib Harta dalam Zakat Mal

Agar sebuah harta wajib dikenakan zakat, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi:

1. Kepemilikan Penuh: Harta berada di bawah kuasa penuh pemiliknya.

2. Halal: Baik sumber maupun zat hartanya tidak melanggar syariat.

3. Produktif: Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang atau memberikan manfaat.

4. Mencapai Nisab: Telah memenuhi batas minimum jumlah harta wajib zakat.

5. Bebas Hutang: Pemilik tidak memiliki kewajiban hutang yang mendesak.

6. Kepemilikan Satu Tahun (Haul): Telah dimiliki selama 12 bulan (kecuali untuk hasil tani yang dizakatkan saat panen).

 

Panduan Menunaikan Zakat di BAZNAS Kaltim

Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kaltim tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu penguatan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Berikut adalah langkah praktis membayar zakat melalui BAZNAS Kaltim:

1. Hitung dengan Kalkulator Zakat: Pastikan jumlah zakat Anda akurat dengan menggunakan fitur kalkulator di situs resmi BAZNAS Kaltim. Fitur ini memudahkan Anda menghitung kewajiban sesuai kaidah syariah.

2. Pembayaran Online: Anda bisa langsung menuju platform digital di kaltim.baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih kategori zakat. Sistem BAZNAS Kaltim akan memprosesnya secara otomatis dan cepat.

3. Transfer Bank & Konfirmasi: Jika lebih nyaman dengan transfer manual, Anda dapat mengirimkan dana ke rekening resmi BAZNAS Kaltim. Pastikan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi BAZNAS Kaltim agar pencatatan zakat Anda terverifikasi dengan baik.

 

29/01/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kaltim

Artikel Terbaru

Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur
Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur
Samarinda - Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa penetapan ini telah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah, sehingga terdapat variasi nilai uang berdasarkan kualitas konsumsi harian masyarakat. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 M/ 1447H berikut daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, di Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), dan Rp50.000 (terendah) dengan takaran beras 2,75 kg. Di Kota Balikpapan sebesar Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan 3 kg beras. Kota Bontang menetapkan Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan 2,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7–3 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan 3 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 dengan 2,7 kg beras. Untuk kategori fidyah dalam bentuk uang yang dibayarkan per hari per jiwa, di Kota Samarinda ditetapkan Rp40.000 (tertinggi) dan Rp25.000 (sedang) dengan takaran beras 0,7 kg. Kota Balikpapan sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras. Kota Bontang sebesar Rp18.000 (tertinggi) dan Rp15.500 (sedang) dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp30.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp25.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp40.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp22.000 dengan 0,8 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp40.000 dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras. Adapun zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi ditetapkan sebesar Rp75.000 di Kabupaten Mahakam Ulu, sedangkan nilai terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau. BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh umat Muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik di wilayah Kalimantan Timur. Dengan berzakat melalui lembaga resmi, Anda turut membantu penguatan ekonomi umat dan program kemanusiaan di Benua Etam. Tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Transfer Rekening Zakat: Bankaltimtara Syariah: 5100.0001.20 (an. BAZ Prov. Kaltim CQ Zakat) BSI: 7006.8460.27 (an. BAZNAS Prov. Kaltim) atau melalui: kaltim.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi Pembayaran: 0811 5846 664 Sempurnakan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Zakat Anda, kebahagiaan mereka.
ARTIKEL23/02/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian
Secara etimologi, kata Mal berakar dari bahasa Arab (al-amwal) yang bermakna kekayaan atau harta benda—yakni segala sesuatu yang ingin dimiliki dan disimpan oleh manusia. Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya. Oleh karena itu, Zakat Mal merupakan kewajiban atas harta yang dimiliki seseorang, selama zat dan cara perolehannya sejalan dengan prinsip syariah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka..." (QS. At-Taubah: 103). Jenis-Jenis Harta yang Wajib Di-zakatkan Berdasarkan klasifikasi dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta regulasi UU No. 23 Tahun 2011, cakupan zakat mal meliputi berbagai aset, di antaranya: 1. Logam Mulia: Emas, perak, dan logam mulia lainnya. 2. Keuangan: Uang tunai, surat berharga, saham, dan obligasi. 3. Sektor Ekonomi: Hasil perniagaan, industri, serta jasa atau pendapatan profesi. 4. Hasil Alam: Pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga hasil laut/perikanan. 5. Lainnya: Hasil ternak, penyewaan aset, serta penemuan harta karun (Rikaz). Syarat Wajib Harta dalam Zakat Mal Agar sebuah harta wajib dikenakan zakat, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi: 1. Kepemilikan Penuh: Harta berada di bawah kuasa penuh pemiliknya. 2. Halal: Baik sumber maupun zat hartanya tidak melanggar syariat. 3. Produktif: Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang atau memberikan manfaat. 4. Mencapai Nisab: Telah memenuhi batas minimum jumlah harta wajib zakat. 5. Bebas Hutang: Pemilik tidak memiliki kewajiban hutang yang mendesak. 6. Kepemilikan Satu Tahun (Haul): Telah dimiliki selama 12 bulan (kecuali untuk hasil tani yang dizakatkan saat panen). Panduan Menunaikan Zakat di BAZNAS Kaltim Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kaltim tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga membantu penguatan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Berikut adalah langkah praktis membayar zakat melalui BAZNAS Kaltim: 1. Hitung dengan Kalkulator Zakat: Pastikan jumlah zakat Anda akurat dengan menggunakan fitur kalkulator di situs resmi BAZNAS Kaltim. Fitur ini memudahkan Anda menghitung kewajiban sesuai kaidah syariah. 2. Pembayaran Online: Anda bisa langsung menuju platform digital di kaltim.baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih kategori zakat. Sistem BAZNAS Kaltim akan memprosesnya secara otomatis dan cepat. 3. Transfer Bank & Konfirmasi: Jika lebih nyaman dengan transfer manual, Anda dapat mengirimkan dana ke rekening resmi BAZNAS Kaltim. Pastikan untuk melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi BAZNAS Kaltim agar pencatatan zakat Anda terverifikasi dengan baik.
ARTIKEL29/01/2026 | Humas BAZNAS Kaltim
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat