Daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Foto: Humas BAZNAS Kaltim
Samarinda - Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa penetapan ini telah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah, sehingga terdapat variasi nilai uang berdasarkan kualitas konsumsi harian masyarakat. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 M/ 1447H berikut daftar Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Kalimantan Timur
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, di Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), dan Rp50.000 (terendah) dengan takaran beras 2,75 kg. Di Kota Balikpapan sebesar Rp54.000, Rp48.000, dan Rp42.000 dengan 3 kg beras. Kota Bontang menetapkan Rp68.400, Rp64.600, dan Rp58.900 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000 dengan 2,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp50.000, Rp45.000, dan Rp40.000 dengan 2,5 kg beras.
Kabupaten Kutai Barat menetapkan Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500 dengan kisaran 2,7–3 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000, Rp40.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp72.200, Rp60.800, dan Rp49.400 dengan 3 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp50.000, Rp42.000, dan Rp35.000 dengan 2,5 kg beras. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan Rp75.000, Rp65.000, dan Rp55.000 dengan 2,7 kg beras.
Untuk kategori fidyah dalam bentuk uang yang dibayarkan per hari per jiwa, di Kota Samarinda ditetapkan Rp40.000 (tertinggi) dan Rp25.000 (sedang) dengan takaran beras 0,7 kg. Kota Balikpapan sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras. Kota Bontang sebesar Rp18.000 (tertinggi) dan Rp15.500 (sedang) dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp30.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp25.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp40.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp45.000 dengan 0,7 kg beras. Kabupaten Paser sebesar Rp22.000 dengan 0,8 kg beras. Kabupaten Berau sebesar Rp40.000 dengan 0,675 kg beras. Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp30.000 dengan 0,75 kg beras.
Adapun zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi ditetapkan sebesar Rp75.000 di Kabupaten Mahakam Ulu, sedangkan nilai terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh umat Muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik di wilayah Kalimantan Timur. Dengan berzakat melalui lembaga resmi, Anda turut membantu penguatan ekonomi umat dan program kemanusiaan di Benua Etam.
Tunaikan kewajiban Anda dengan mudah melalui Transfer Rekening Zakat:
Bankaltimtara Syariah: 5100.0001.20 (an. BAZ Prov. Kaltim CQ Zakat)
BSI: 7006.8460.27 (an. BAZNAS Prov. Kaltim)
atau melalui:
kaltim.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi Pembayaran:
0811 5846 664
Sempurnakan ibadah Ramadan Anda dengan berbagi melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Zakat Anda, kebahagiaan mereka.
Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
