
Foto: BAZNAS
BAZNAS KALTIM PERKUAT LITERASI ZAKAT DI OPD PIMPINAN SAMPAIKAN REGULASI DAN SALURAN ZIS
05/03/2025 | Humas BAZNAS Kaltim BAZNASSamarinda – Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kalimantan Timur, H. Miswan Thahadi, M.Pd.I, menyampaikan ceramah agama di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (04/03). Dalam ceramahnya, ia menjelaskan regulasi dan tata cara berzakat melalui BAZNAS Kaltim.
Dalam penyampaiannya, H. Miswan Thahadi menegaskan bahwa zakat yang dikelola oleh BAZNAS telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Sebagai lembaga pengelola zakat di Kalimantan Timur, BAZNAS Kaltim memiliki peran utama dalam menghimpun, menyalurkan, dan melaporkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Penghimpunan zakat dilakukan melalui berbagai sumber, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintahan, perbankan, universitas, serta perorangan.
“Dana zakat yang terhimpun di BAZNAS Kaltim disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti program kesehatan, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Miswan Thahadi juga mengajak para pegawai Dinas Perkebunan Kaltim untuk terus meningkatkan amal kebaikan dan ketakwaan selama bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan merupakan momentum terbaik bagi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, baik melalui peningkatan ibadah sunnah, menunaikan zakat, maupun bersedekah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran zakat di BAZNAS Kaltim dapat dilakukan dengan mudah, baik secara langsung melalui konter layanan muzaki maupun secara digital melalui platform yang telah disediakan.
Dengan adanya ceramah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat semakin meningkat, sehingga semakin banyak masyarakat yang berkontribusi dalam mendukung program-program kebaikan melalui BAZNAS Kaltim.
