Foto: BAZNAS

BAZNAS KALTIM SOSIALISASI TATA KELOLA ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH UNTUK PEGAWAI ASN DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KALIMANTAN TIMUR

22/02/2024 | Humas BAZNAS Kaltim BAZNAS

BAZNAS Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi tata kelola zakat, infak, dan sedekah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, (22/01/2024). Acara ini bertujuan untuk mengajak para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunaikan kewajiban berzakat serta optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi. 

Ketua BAZNAS Kaltim, H. Ahmad Nabhan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kaltim untuk memastikan optimalisasi pengelolaan zakat di awal tahun, terutama di lingkungan OPD tingkat provinsi. Menurutnya, pemungutan zakat kepada ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai instansi pemerintahan.

"Kami berharap tahun ini Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi dan OPD tingkat provinsi dapat berjalan dengan maksimal, terutama penguatan pengumpulan,” ujar H. Ahmad Nabhan, ia menyampaikan sebelumnya ditahun 2023 BAZNAS Kaltim telah berhasil mengumpulkan dan ZIS sebesar Rp. 14,4 Milyar, dan ditahun ini target BAZNAS Kaltim adalah Rp. 20 Milyar.

“Tentunya target pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 16 Milyar, dan kita berhasil himpun Rp.14,4 milyar. Jadi perlu adanya optimalisasi dari pengumpulan UPZ,” pungkasnya.Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelaksanaan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan kewajiban agama. Upaya ini sejalan dengan upaya BAZNAS Kaltim untuk memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

H. Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan, mengapresiasi agenda sosialisasi BAZNAS Kaltim. Ia menyatakan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS karena telah memfasilitasi dalam menunaikan zakat. Menurutnya, keberadaan UPZ di Dinas Pendidikan sangat penting, dan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para karyawan dapat lebih memahami kewajiban membayar zakat, terutama zakat penghasilan yang sebesar 2,5%.

"Zakat adalah hak orang yang membutuhkan, dan bentuk amal dunia akhirat. Dengan UPZ yang berjalan baik, kita dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ucap Muhammad Kurniawan.

Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman mengenai tata kelola zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat di kalangan pegawai ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mengajak seluruh guru dan karyawan SMA/SMK di Kalimantan Timur untuk berzakat melalui BAZNAS Kaltim.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ