Foto: BAZNAS

MONITORING DAN EVALUASI BAZNAS KALTIM KE KABUPAATEN PASER

14/11/2022 | Humas BAZNAS Kaltim BAZNAS

BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan mutu pengelolaan zakat dengan melakukan monitoring dan evaluasi ke berbagai daerah yang masuk dalam lingkup jaringan BAZNAS Se-kalimantan Timur diantaranya, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan, pada senin, 14 November sampai dengan kamis 17 November 2022.

 

Kunjungan dan monitoring ditinjau langsung oleh H. Miswan Thahadi (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan) dan H. Badrus Syamsi (Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan), kegiatan dimulai dengan berkoordinasi ke kantor BAZNAS Kabupaten Paser terkait proses tata Kelola ZIS-DSKL melalui SIMBA (Sistem Informasi BAZNAS), dan perkembangan program-program yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Paser, pada hari Senin, (14/11) Sore. 

 

Dilanjutkan dengan audiensi bersama bupati kabupaten paser Dr. Fahmi Fadli yang berlokasi di Rumah Jabatan Bupati Paser. Turut hadir dalam agenda tersebut Kabag Kesra Kurniawan, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Bahtiar Effendi, bersama anggota lainnya Akmaluddin dan Heri Untung. Bupati Fahmi memberikan apresiasi dan dukungan kepada BAZNAS, serta berpesan agar seluruh kegiatan dipublikasikan kepada masyarakat luas.

 

Selain pemerintahan, kunjungan juga dilakukan di Pondok Pesantren Trubus Iman yang berada di Padang Pengrapat, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dengan kunjungan ini kedepannya BAZNAS Provinsi Kaltim dapat bersinergi dalam program ZCD (Zakat Community Development) membentuk para santri menjadi santripreneur, pemberdayaan santri yang bertujuan menumbuhkan pemahaman dan ketrampilan santri dalam menghasilkan produk sesuai syariah.

Kunjungan terus berlanjut dengan mengunjungi beberapa lokasi yang dijadikan sebagai pengembangan program ZCD (Zakat Community Development). Salah satunya adalah lahan kelompok tani “Maju Bersama” di desa Sungai Tuak, yang berada di wilayah seberang Tanah Grogot.

 

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ