Foto: BAZNAS

TRANSISI KEPEMIMPINAN, BAZNAS KALTIM EVALUASI PENGELOLAAN ZIS DI KABUPATEN BERAU

17/05/2025 | Humas BAZNAS Kaltim BAZNAS

Berau — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan agenda monitoring dan evaluasi (monev) ke BAZNAS Kabupaten Berau pada Jumat (16/05). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Berau.

Turut hadir Ketua BAZNAS Kaltim H. Ahmad Nabhan, Wakil Ketua III H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E, dan Wakil Ketua IV Achmad Suparno. Sementara dari pihak tuan rumah, hadir Wakil Ketua III BAZNAS Berau H. Dawami Buchori, S.H.I., M.SH dan Wakil Ketua IV Maria Yosephi, S.Pd.I, M.Sos.

Pada pertemuan yang berlangsung di Rumah Sehat Berau itu, pimpinan BAZNAS Kaltim menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pengelolaan ZIS pasca berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS Berau. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah imbauan kepada BAZNAS Kabupaten Berau untuk menahan sementara penggunaan dana serta pengajuan program baru yang membutuhkan persetujuan unsur pimpinan.

“Selama belum ditetapkannya pimpinan BAZNAS Kabupaten Berau secara definitif, seluruh program dan penggunaan dana yang bersifat strategis sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu. Kecuali program yang sudah disahkan sebelum masa jabatan berakhir, tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Badrus Syamsi.

Selain itu, untuk kebutuhan program mendesak yang memerlukan tambahan biaya, BAZNAS Berau tetap dapat mengajukan permohonan melalui koordinasi dengan BAZNAS Provinsi Kaltim sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Terkait layanan yang bersifat darurat, seperti penggunaan ambulans untuk antar-jemput pasien keluar kota, BAZNAS Kaltim membuka ruang koordinasi dengan sistem penagihan berdasarkan prinsip at cost, yakni sesuai biaya aktual yang dikeluarkan.

H. Badrus Syamsi juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan dana zakat harus tetap mengacu pada 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Meski kepemimpinan definitif belum terbentuk, para amil tetap memikul tanggung jawab dalam menjaga amanah pengelolaan dana umat dengan tetap menjunjung tinggi integritas, pengawasan, serta koordinasi bersama pejabat sementara atau direktur pelaksana.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Kabupaten Berau, sekaligus menjaga kepercayaan muzaki terhadap lembaga zakat daerah.

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12