Ketua BAZNAS Kaltim saat menyampaikan sosialisasi di Podcast

KETUA BAZNAS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR AJAK MASYARAKAT MENUNAIKAN ZAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA

21/03/2024 | Humas BAZNAS Kaltim

Dalam upaya memperkuat kesadaran filantropis di Kalimantan Timur, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Ahmad Nabhan, mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam gerakan zakat untuk kesejahteraan ummat melalui platform Podcast Ngopi Sore (Ngobrol Pintar Inspiratif). Acara ini diadakan di Studio Rumah Disway Kaltim dengan dipandu oleh duta Bahasa Nasional Viola Meilinda dan host Vika pada Kamis, (21/03/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, H. Ahmad Nabhan menjelaskan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu pilar utama keberlangsungan hidup masyarakat yang membutuhkan, jika dikelola dengan benar.

 

“Dengan menunaikan zakat sebesar 2,5% dari harta, masyarakat berarti sudah membersihkan harta mereka, yang juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahmad Nabhan.

 

Selain zakat fitrah, H. Ahmad Nabhan juga memaparkan variasi zakat lainnya seperti zakat maal (harta), zakat penghasilan, zakat pertambangan, zakat perdagangan, dan zakat lainnya yang wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) dan telah mencapai masa haul (12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah).

“Perlu diketahui bahwa zakat tidak hanya zakat fitrah saja, seringkali masyarakat kita ini hanya menunaikan zakat pada bulan Ramadhan saja, padahal masih banyak jenis zakat, seperti zakat penghasilan yang juga wajib untuk dikeluarkan jika sudah mencapai nishabnya,” jelas Ahmad Nabhan.

 

Menurut Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,00/tahun atau Rp6.859.394,00/bulan. Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.

Ahmad Nabhan juga menjelaskan bagaimana proses penyaluran dana zakat yang telah ditunaikan melalui BAZNAS Kaltim. Menurutnya proses penyaluran zakat harus sesuai dengan 8 Asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil).

“Agar tepat sasaran maka kami menyalurkan zakat juga melalui berbagai bidang program, diantaranya bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah dan advokasi. Dengan begini maka setiap penerima dapat dikategorikan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ahmad Nabhan.

 

Selain ajakan untuk menunaikan zakat, H. Ahmad Nabhan juga mengumumkan program Ramadan dari BAZNAS Kaltim, termasuk Hidangan Berkah Ramadan (berbagi infak atau buka puasa kepada masyarakat yang berpuasa sebanyak 125 kotak/hari), Bahagia Anak Sholeh (santunan kepada 250 anak yatim), dan 4000 Paket Ramadan Bahagia untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

 

Ahmad Nabhan menggarisbawahi bahwa BAZNAS Kaltim merupakan lembaga yang tepat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, karena dana yang disalurkan akan tepat sasaran dan selalu mengikuti prinsip BAZNAS 3A (Aman syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

“Jadi dengan adanya prinsip yang kita pegang bersama, maka dalam pengelolaan zakat kami akan terus menjaga amanah ummat,” tambah Ahmad Nabhan.

 

Dengan semangat filantropis yang tinggi, masyarakat Kalimantan Timur diharapkan dapat bersama-sama turut serta dalam gerakan zakat untuk kesejahteraan bersama yang lebih baik.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ