Sosialisasi Tata Kelola di ZIS dilingkungan BAPPEDA

OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT: BAZNAS KALTIM SOSIALISASI TATA KELOLA ZIS DI BAPPEDA KALTIM

23/04/2024 | Humas BAZNAS Kaltim

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2024 melalui sosialisasi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (23/04/2024), ruang Poldas BAPPEDA Samarinda.

 

Turut hadir Kepala BAPPEDA Yusliando, ST, Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim  Dr. H. Abdurrahman, AR, Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim Achmad Suparno, S.H. ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mispoyo, S.Pd, M.Pd, bendahara UPZ Sri Hartati, S.Sos, serta seluruh pegawai BAPPEDA Kaltim.

 

Dalam sambutannya, Kepala BAPPEDA Yusliando menyambut baik sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa BAPPEDA Kaltim telah membentuk UPZ untuk memfasilitasi pegawai yang ingin menyalurkan zakatnya.

 

“Tujuan dari UPZ ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS di kalangan pegawai BAPPEDA, dengan harapan mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun ini,” kata Yusliando.

Kepala BAPPEDA juga menghimbau kepada para pegawainya untuk menunaikan zakat profesinya bagi yang sudah mencapai nishab melalui BAZNAS Kaltim. Dan bagi yang belum mencapai nishab dapat menunaikan infaknya. Tentunya dikelola secara amanah, dan profesional agar dan zakat dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

 

“Jadi kami himbau, kepada para pegawai yang gajinya sudah mencapai 6,8 juta atau sesuai nishab zakat, untuk menunaikan zakatnya. Dan insyaAllah kita sama-sama kelola secara amanah melalui UPZ dan tetap berkoordinasi melalui BAZNAS Kaltim,” tambahnya.

 

Sementara itu Wakil Ketua BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman, AR, menjelaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai pembersih harta dan menjelaskan tugas serta fungsi BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

 

“Kami menekankan bahwa dalam pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kaltim, berpegang pada prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI), tentunya prinsip ini sebagai komitmen kita sebagai lembaga yang mengelola dana umat secara transparan dan amanah,” jelas Abdurrahman.

 

Menurut nya perlu adanya komitmen bersama antara UPZ dan BAZNAS Kaltim untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas dalam pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah di Provinsi Kalimantan Timur, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Dalam kesempatan ini Wakil Ketua IV Achmad Suparno, SH menambahkan jika hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltim telah diatur oleh peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga pimpinan tidak lagi menggunakan dana amil untuk hak keuangannya.

 

“Jadi kami pimpinan sumber gajinya tidak dari dana amil atau diambil dana zakat, jadi insyaAllah dengan adanya peraturan ini masyarakat tidak perlu lagi mempertanyakan atau khawatir akan adanya penyalahgunaan dana zakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, Bendahara UPZ BAPPEDA, Sri Hartati, mengatakan jika sudah banyak partisipasi pegawai yang menunaikan ZIS melalui UPZ BAPPEDA, namun juga mengingatkan kepada yang belum agar mengikuti himbauan Gubernur Kaltim Nomor 8 Tahun 2021 tentang pentingnya menunaikan zakat profesi bagi ASN yang telah mencapai nishabnya melalui BAZNAS Kaltim.

 

“Beberapa pegawai sudah ada yang menunaikan infaknya, tentu ini juga mengacu pada himbauan gubernur nomor 8 tahun 2021 dan juga melalui himbauan kepala BAPPEDA diharapkan pengumpulan pada tahun ini lebih maksimal,” jelas Hartati.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ