Foto: Humas BAZNAS Kaltim
BAZNAS Kaltim Dorong Pergub Kewajiban Zakat ASN dan Perusahaan dalam Rakorda Se-Kalimantan Timur
27/07/2025 | Humas BAZNAS KaltimSangatta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BAZNAS se-Kalimantan Timur dengan mengangkat tema: “Memperkuat BAZNAS Se-Kalimantan Timur dalam Mendukung Asta Cita dan Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.” Kegiatan ini menjadi bentuk evaluasi dan strategi penguatan sinergi antar BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kaltim dalam meningkatkan pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara lebih optimal.
Dalam sambutannya pada Minggu (27/07), Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Ahmad Nabhan, menyampaikan apresiasi terhadap capaian pengumpulan ZIS-DSKL selama tahun 2024 yang mencapai total kurang lebih Rp175 miliar, gabungan dari BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ se-Kaltim. Namun, beliau menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari potensi zakat di Kalimantan Timur yang diperkirakan mencapai 6 triliun per tahun.
"Potensi zakat di Kalimantan Timur sangat besar, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat berharap Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kewajiban berzakat bagi ASN Muslim, serta perusahaan dan karyawannya di wilayah Kaltim," tegasnya.
Ketua BAZNAS Kaltim juga menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pengumpulan zakat. Ia mencontohkan keberhasilan BAZNAS Kabupaten Kutai Timur yang saat ini menjadi daerah dengan pengumpulan ZIS-DSKL tertinggi, yakni mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan dan dukungan penuh Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Kaltim sendiri, pasca pelaksanaan program “Kaltim Berzakat” pada Maret 2025, mengalami lonjakan pengumpulan yang signifikan. Jika sebelumnya hanya mampu menghimpun sekitar Rp. 450 juta per bulan, sejak adanya seruan Gubernur kepada ASN untuk berzakat, pengumpulan meningkat hingga mencapai Rp. 1,1 miliar per bulan pada Juni 2025.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa himbauan dari pemerintah daerah sangat berdampak besar terhadap peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS," tambah H. Ahmad Nabhan.
Turut hadiri Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional Bapak Ahmad Sudrajat, Lc, MA, Pembina Wilayah Kaltim BAZNAS RI Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS.MEc, Ph.D, CFRM, jajaran pimpinan BAZNAS Kaltim, serta perwakilan Forkopimda Kutai Timur.
Melalui Rakorda ini, BAZNAS Kaltim berkomitmen memperkuat kolaborasi antar lembaga zakat dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kalimantan Timur, demi mewujudkan masyarakat sejahtera dan generasi emas Kaltim yang berdaya secara ekonomi dan spiritual.
