WhatsApp Icon

Dukung Legalitas dan Kemandirian Ekonomi Pesantren, BAZNAS Kaltim Hadiri Monev Kebijakan Kelembagaan Pemprov Kaltim

Foto: Humas BAZNAS Kaltim

23-12-2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kaltim

Bagikan:URL telah tercopy
Dukung Legalitas dan Kemandirian Ekonomi Pesantren, BAZNAS Kaltim Hadiri Monev Kebijakan Kelembagaan Pemprov Kaltim - Gambar Utama

SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan dedikasinya dalam mendukung penguatan lembaga pendidikan Islam di wilayah Benua Etam. Mewakili pimpinan BAZNAS Kaltim, staf bidang Pengumpulan, Muhammad Farhan, bersama staf SDM, Administrasi, dan Umum, Erlambang Idris, menghadiri agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kelembagaan tentang Penertiban Pondok Pesantren di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara khidmat di Five Premiere Hotel, Samarinda, pada Selasa (23/12/2025).

Dalam sesi utama, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Dasmiah, S.Pd., M.A.P., memaparkan materi strategis mengenai kebijakan dan regulasi fasilitas pesantren. Beliau menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren kini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Selain itu, pemerintah juga memberikan apresiasi nyata bagi tenaga pendidik melalui insentif bulanan bagi guru honorer pesantren yang disalurkan melalui program JOSPOL (Jaminan Sosial dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikan) serta program GASPOL (Gerakan Santri Pemuda Kalimantan Timur).

Materi teknis mengenai standarisasi lembaga disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Samarinda, H. Ridla, S. HI., MH, yang mengupas tuntas mengenai Arkanul Ma’had. Berdasarkan kriteria tersebut, sebuah pondok pesantren wajib memenuhi lima pilar utama, yaitu adanya Kyai atau pengasuh, santri mukim, pondok atau asrama, masjid/mushalla, serta pengajaran Kitab Kuning. H. Ridla juga menjelaskan alur perizinan operasional guna memastikan legalitas lembaga. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 58 pesantren di Kaltim telah memiliki izin resmi, sementara 23 pesantren lainnya masih dalam tahap proses perizinan.

Kehadiran BAZNAS Kaltim dalam forum ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola pesantren yang tertib administrasi dan mandiri secara ekonomi. Sejalan dengan upaya pemerintah, BAZNAS Kaltim telah aktif melakukan pemberdayaan ekonomi pesantren di enam titik strategis, meliputi:

1. Ponpes Trubus Iman Paser: Pengembangan peternakan domba.

2. Ponpes Syaichona Kholil Samarinda: Budidaya ayam petelur.

3. Ponpes Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Balikpapan: Budidaya ayam petelur.

4. Ponpes Al-Mujahidin Balikpapan: Pengembangan peternakan domba.

5. Ponpes Binaul Muhajirin PPU: Budidaya ayam petelur.

6. Ponpes Istiqomah Muhammadiyah Samarinda: Pengembangan peternakan domba.

7. ?Ponpes Assalam Arya Kemuning Kutai Barat : Pengembangan peternakan sapi.

Melalui program pemberdayaan ini, BAZNAS Kaltim berharap dapat mencetak santri yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan pendayagunaan dana zakat diharapkan mampu membawa pondok pesantren di Kalimantan Timur menjadi pilar kemajuan umat yang tangguh dan profesional.

Bagikan:URL telah tercopy

Agenda Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat