WhatsApp Icon

Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya

03/09/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kaltim

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya

Zakat Fitrah

Secara etimologi, kata fitrah merujuk pada kesucian asal kejadian manusia atau pembawaan fitrah yang suci sejak lahir. Dalam terminologi syariat Islam, zakat fitrah (disebut pula zakat an-nafs atau zakat jiwa) adalah kewajiban zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim—baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, merdeka maupun hamba—pada bulan suci Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri.

Landasan syariat zakat fitrah ditegaskan oleh Rasulullah SAW sebagai sarana penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor (thuhrah li ash-sha'im), sekaligus instrumen jaminan pangan bagi fakir miskin (thu'mah li al-masakin). Kewajiban ini memastikan kebahagiaan hari raya dapat dirasakan merata oleh seluruh lapisan umat tanpa ada yang terpinggirkan.

Ketentuan Kadar, Bentuk Makanan Pokok, dan Batasan Waktu

Besaran zakat fitrah menurut jumhur ulama adalah 1 sha' makanan pokok daerah setempat (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras). Menurut fatwa MUI dan regulasi BAZNAS, penunaian zakat fitrah juga diperbolehkan dikonversikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang lazim dikonsumsi muzaki.

Syarat Wajib zakat fitrah diantaranya beragama Islam, menjumpai sebagian waktu Ramadan dan terbenamnya matahari menuju malam 1 Syawal, serta memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya. Waktu mubah (awal Ramadan), waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir Ramadan), waktu afdhal (pagi hari sebelum salat Idulfitri), dan waktu makruh/haram (bila disalurkan setelah salat Idulfitri tanpa udzur syar'i, yang dinilai sebagai sedekah biasa).

Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

1. Menghitung Jumlah Jiwa & Menyiapkan Makanan/Uang: Hitung seluruh tanggungan keluarga yang nafkahnya di bawah tanggung jawab muzaki dan siapkan beras/konversi nilai uang sesuai standar yang berlaku.

2. Melafazkan Niat: Membaca niat tulus lillahi ta'ala, baik untuk diri sendiri, pasangan, anak-anak, maupun sekeluarga.

3. Menyalurkan Melalui Amil Terpercaya: Menyalurkan melalui amil resmi seperti BAZNAS menjamin pendataan mustahik valid, distribusi logistik teratur, dan tepat sasaran sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

--------------------------------

Tunaikan kewajiban zakat fitrah Anda sekarang juga melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Mari berbagi kebahagiaan di hari raya dan ulurkan tangan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Zakat aman, ibadah tenang, sesama pun senang.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.

Lihat Daftar Rekening →