ZAKAT PERUSAHAAN
03/09/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Zakat Perusahaan
Dalam kerangka fikih muamalah kontemporer, badan usaha atau korporasi diposisikan sebagai subjek hukum mandiri (syakhshiyyah i'tibariyyah / legal entity) yang memiliki hak serta kewajiban layaknya individu muzaki. Zakat perusahaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh suatu entitas bisnis—baik berbadan hukum seperti PT, CV, BUMD, maupun persekutuan usaha lainnya—atas kekayaan atau laba bersih operasional yang telah memenuhi kriteria nisab dan genap masa kepemilikan satu tahun buku (haul).
Landasan syariat kewajiban ini mengacu pada keumuman Surah Al-Baqarah ayat 267 serta Keputusan Muktamar Internasional Zakat I di Kuwait dan Fatwa MUI No. 3/2003. Zakat korporasi melampaui konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) konvensional. Ia merupakan kewajiban syar'i yang berfungsi membersihkan ekosistem perputaran modal, memitigasi risiko spiritual bisnis, serta mengalirkan keberkahan finansial bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Ketentuan Nisab, Tarif, dan Metode Perhitungan Akuntansi
Zakat perusahaan dianalogikan (qiyas) dengan zakat perniagaan (tijarah), dengan nisab setara 85 gram emas murni dan tarif sebesar 2,5%. Penghitungan zakat didasarkan pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menggunakan salah satu dari dua pendekatan standar akuntansi syariah (AAOIFI):
- Metode Aset Lancar Bersih (Working Capital): Dihitung dari [Aset Lancar - Liabilitas Jangka Pendek] dikalikan 2,5% (disesuaikan dengan persentase kepemilikan saham muslim). Metode ini umum digunakan pada sektor perdagangan dan manufaktur.
- Metode Sumber Dana (Financing / Growth Model): Dihitung dari [Ekuitas + Liabilitas Jangka Panjang - Aset Tetap - Investasi Non-Lancar] dikalikan 2,5%. Pendekatan ini sangat adaptif bagi sektor perbankan, jasa, dan institusi keuangan.
Panduan Praktis dan Tata Cara Menunaikan Zakat Perusahaan
- Audit dan Rekonsiliasi Neraca: Susun laporan posisi keuangan tahunan tutup buku untuk menetapkan nilai aset kena zakat setelah dikurangi hak pemegang saham non-muslim.
- Penetapan Kebijakan Manajemen: Manajemen dan RUPS menetapkan alokasi pengeluaran zakat entitas resmi demi transparansi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
- Penyaluran Melalui Lembaga Amil Resmi: Menyalurkan zakat ke BAZNAS menjamin pelaporan transparan dan kepatuhan regulasi, serta entitas berhak memperoleh Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi yang sah sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Tumbuhkan Bisnis Penuh Berkah, Tunaikan Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
Kokohkan reputasi dan keberkahan korporasi Anda dengan berkontribusi langsung bagi kebangkitan ekonomi umat di Bumi Etam. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur siap menjadi mitra strategis badan usaha dan korporasi dalam layanan konsultasi akuntansi syariah, perhitungan teknis, hingga penyaluran dana zakat perusahaan berlandaskan asas 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana zakat entitas Anda dikonversi menjadi program pemberdayaan UMKM mandiri, penanganan kemiskinan ekstrem, beasiswa riset daerah, serta peningkatan taraf hidup mustahik di sekitar lingkar operasional industri Kalimantan Timur.
-----------------------------------------------
Dapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai instrumen insentif pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha. Hubungi Divisi Kemitraan Korporasi BAZNAS Kaltim atau kunjungi Kantor Layanan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur sekarang juga.
Artikel Lainnya
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
Zakat Penghasilan
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian
HAKIKAT DAN PENGERTIAN SEDEKAH
Menyelami Keutamaan Infaq: Pilar Kedermawanan, Pembuka Rezeki, dan Panduan Praktis Penunaiannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.
Lihat Daftar Rekening →