DUKUNGAN BAZNAS KALTIM DALAM PROGRAM ISBAT NIKAH DAN NIKAH MASSAL DI LAPAS KELAS II A SAMARINDA
25/04/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Lounching program isbat nikah dan nikah massal
Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HPB) ke-60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur-Kalimantan Utara menggelar peluncuran program Isbat Nikah dan Nikah Massal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, (25/04/2024) di Lapas Kelas II A Samarinda.
Program ini merupakan inisiasi dari Kemenkumham, bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim, Kementerian Agama Kota Samarinda, dan Pengadilan Agama Kota Samarinda.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Provinsi Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan, Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim Dr. H. Abdurrahman AR, Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, serta berbagai kepala divisi dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Samarinda, Tenggarong, dan Balikpapan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi WBP terkait status pernikahan mereka.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencakup empat aspek penting: kehadiran negara dalam pemenuhan hak masyarakat, ketenangan bagi kedua belah pihak karena pengesahan yang jelas, dan sebagai pembelajaran bagi WBP serta keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gun Gunawan menekankan bahwa program ini adalah wujud nyata upaya reintegrasi sosial bagi WBP. Dengan administrasi kependudukan yang jelas dan diakui secara hukum, kualitas hidup keluarga WBP diharapkan meningkat ketika mereka kembali ke masyarakat.
Selain Isbat Nikah dan Nikah Massal, kegiatan ini juga mencakup sunatan massal bagi WBP yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan dalam sambutannya mengapresiasi Kemenkumham yang telah memprakarsai kegiatan ini.
“BAZNAS Kaltim mendukung penuh program ini dan membantu dalam pembiayaan pernikahan serta proses administrasinya. Masih banyak warga binaan yang belum memiliki buku nikah karena berbagai alasan, termasuk pernikahan siri atau ketidakmampuan menikah secara resmi. Oleh karena itu, banyak yang perlu dibantu,” kata Nabhan.
Pada program ini, dari 14 orang yang akan mengikuti nikah massal, baru satu pasangan yang siap melangsungkan pernikahan. Untuk pasangan yang tidak mampu, BAZNAS Kaltim memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk mendukung pembiayaannya.
Program ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi WBP, baik dari segi kesehatan maupun aspek spiritual. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk BAZNAS Kaltim, diharapkan program ini dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan memberikan harapan baru bagi warga binaan pemasyarakatan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kaltim Hadiri Silaturahmi Menteri ATR/BPN, Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kaltim
Kajian Jumat Amil BAZNAS Kaltim: Belajar Praktik Kesabaran
BAZNAS Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengumpulan ZIS di Lingkungan Pemprov Kaltim
BAZNAS Kaltim Terima Kunjungan Wakil Bupati Paser, Bahas Penguatan Sinergi Program Pemberdayaan dan Pengelolaan Zakat
Ringankan Biaya Perawatan Pasien Luka Bakar, BAZNAS Kaltim Salurkan Bantuan Rp20 Juta
BAZNAS Kaltim Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 58

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
