BAZNAS Kaltim Terima Audiensi Wakil Bupati PPU, Bahas Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dukungan Pemerintah Daerah
08/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Foto: Humas BAZNAS Kaltim
SAMARINDA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur menerima audiensi Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin bersama jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), kelembagaan BAZNAS, serta dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan BAZNAS di Kabupaten PPU Kamis, (08/10/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 400/334/TU-PIMP/UMUM tanggal 28 September 2026 tentang Permohonan Audiensi. Dalam surat tersebut, Pemkab PPU menyampaikan keinginan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan BAZNAS Kaltim dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan serta pemanfaatan ZIS dan program sosial kemasyarakatan lainnya.
Audiensi diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan. Ia menyambut baik kedatangan Wakil Bupati PPU dan jajaran Pemkab PPU serta berharap pertemuan tersebut dapat menjadi awal penguatan kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Waris Muin menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten PPU dalam penguatan pengelolaan BAZNAS di daerah.
Salah satunya mengenai pengelolaan dan transparansi zakat, termasuk bagaimana alur penghimpunan hingga penyaluran ZIS agar dapat dikelola secara baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU juga ingin memastikan pengelolaan ZIS dapat menunjang kinerja BAZNAS di daerah, khususnya dalam menjalankan program-program kemasyarakatan.
Abdul Waris juga menanyakan mengenai mekanisme pembentukan BAZNAS, struktur kelembagaan, hingga pola pengelolaan organisasi. Hal tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi, fungsi, serta tata kelola BAZNAS.
Pembahasan lainnya menyangkut hak keuangan pimpinan BAZNAS PPU serta bagaimana mekanisme pengaturannya dalam lingkungan pemerintahan daerah. Menurut Abdul Waris, hal tersebut perlu dipahami bersama, termasuk bagaimana Bagian Kesra dapat menyikapinya dalam mendukung keberlangsungan kelembagaan BAZNAS.
Selain itu, Pemkab PPU turut membahas penghimpunan zakat dari kalangan ASN, termasuk bagaimana mekanisme imbauan kepada ASN untuk menunaikan zakatnya melalui pengelolaan ZIS yang resmi.
Persoalan keterbatasan SDM juga menjadi salah satu perhatian. Jumlah SDM yang masih terbatas dinilai menjadi tantangan dalam menjalankan berbagai fungsi pengelolaan BAZNAS, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan hingga administrasi dan pelaporan.
Abdul Waris juga menyampaikan perlunya penguatan koordinasi dengan perusahaan di wilayah PPU. Menurutnya, komunikasi antara perusahaan, BAZNAS, dan pemerintah daerah masih perlu diperkuat agar potensi dukungan sosial dan keagamaan dari dunia usaha dapat lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E. menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BAZNAS di daerah tidak terlepas dari dukungan kepala daerah.
Menurutnya, sebaik apa pun SDM yang dimiliki BAZNAS, penguatan dari sisi kebijakan dan dukungan kepala daerah tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan pengelolaan zakat di daerah.
“Kesuksesan pengelolaan BAZNAS tidak luput dari dukungan kepala daerahnya. Mau sebaik apa pun SDM yang memimpin atau mengelola, tetap harus ada dukungan kepala daerah,” ujar Badrus.
Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki peran penting dalam memberikan imbauan dan arahan, termasuk dalam penguatan kebijakan daerah terkait penghimpunan ZIS.
Karena itu, Badrus berharap Bupati dan Wakil Bupati PPU ke depan dapat memberikan peran yang kuat kepada BAZNAS daerah, terutama dalam aspek pengumpulan, pengawasan, pembinaan, serta dukungan operasional.
Terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS, Badrus menyampaikan bahwa dukungan tersebut dapat dianggarkan melalui dana hibah APBD dan hak keuangan pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini juga menjawab hak keuangan pimpinan BAZNAS. Jadi, dukungan operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana hibah APBD dan hak keuangan pimpinan. Ini diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Badrus juga menyampaikan bahwa menurutnya BAZNAS Kaltim menjadi satu-satunya BAZNAS di Indonesia yang telah mendapatkan hak keuangan pimpinan dari kepala daerah. Pengalaman tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu referensi yang dibahas untuk penguatan BAZNAS di daerah. Selain dukungan APBD, Badrus juga mendorong agar pengelolaan BAZNAS diperkuat dengan sumber-sumber dana sosial dan keagamaan lainnya sesuai ketentuan. Ia mencontohkan dana yang berasal dari bunga bank yang dikategorikan sebagai dana nonhalal, yang menurutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan penggunaannya.
“Misalnya dana bunga bank, ini merupakan dana nonhalal, tetapi bisa dikelola. Penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat, seperti yang kita sebut 3J, jalan dan jembatan, sehingga kembali kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim Achmad Suparno, S.H., M.H. menambahkan bahwa apabila hak keuangan pimpinan BAZNAS di daerah telah mendapatkan dukungan dan pengaturan melalui pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka pimpinan BAZNAS tidak perlu lagi memikirkan pemenuhan hak tersebut dari dana amil.
Menurut Achmad Suparno, hal ini akan memberikan ruang bagi dana amil untuk lebih optimal mendukung operasional pengelolaan zakat sesuai peruntukannya. Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS Kaltim siap kembali dilibatkan dalam audiensi atau pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten PPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme hak keuangan pimpinan BAZNAS di daerah.
“Kalau memang hal keuangan pimpinan BAZNAS di daerah sudah diatur melalui pemerintah daerah, maka tidak perlu lagi memikirkan haknya dari dana amil. Ke depan, kami dari BAZNAS Kaltim juga meminta untuk dapat dilibatkan kembali dalam audiensi agar bisa menjelaskan alur hak keuangan pimpinan di daerah,” kata Achmad.
Ia menambahkan, regulasi yang telah diterapkan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat menjadi bahan untuk penguatan kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
Audiensi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk membahas persoalan kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara BAZNAS Kaltim, BAZNAS PPU, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua BAZNAS Kaltim Drs. H. Ahmad Nabhan berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terbangun dapat dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis. Dengan demikian, potensi zakat, infak, dan sedekah di PPU dapat dikelola secara semakin optimal dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.
“BAZNAS Kaltim menerima dengan baik audiensi ini. Kami berharap apa yang dibicarakan hari ini menjadi bagian dari kolaborasi antarpemerintah kabupaten/kota bersama BAZNAS, sehingga pengelolaan ZIS dapat semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Ahmad Nabhan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim H. Miswan Thahadi, S.Pd.I., M.Pd.I., Wakil Ketua II Dr. H. Abdurrahman AR, M.Ap., Direktur Pelaksana BAZNAS Kaltim Munawarah, S.Sos., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Penajam Paser Utara Hendro Susilo, S.Pd., M.Pd., serta staf Bagian Kesra Rahmanu.
Berita Lainnya
Respons Dampak Kemarau, BAZNAS Kaltim dan Pemprov Kaltim Salurkan 10 Ton Beras untuk warga di daerah Mahakam Ulu
BAZNAS Kaltim Melunasi Biaya Pengobatan Luka Bakar Nabila, Putri Penjual Roti Keliling Asal Paser
Perkuat Fondasi Ekonomi Umat, BAZNAS Kaltim dan Bankaltimtara Syariah Hadirkan Layanan Perbankan bagi UMKM
PPID BAZNAS Kaltim Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Peringati Hari Lanjut Usia BAZNAS Kaltim Salurkan 50 Paket Berkah bagi Lansia
BAZNAS Kaltim Hadir Ringankan Beban Ibu Norsiani yang Berjuang Melawan Kanker
Tingkatkan Kualitas Zakat Produktif, BAZNAS Kaltim Gelar Capacity Building Budidaya Ayam Petelur di Sleman
BAZNAS Kaltim Salurkan Bantuan Rp14,9 Juta untuk Pelunasan Biaya Operasi Mustahik di Balikpapan
Akselerasi Keuangan Syariah, BAZNAS Kaltim dan BI Balikpapan Kolaborasi Melalui Peluncuran Buku Khutbah Ekonomi
BAZNAS Kaltim Gelar RAKORDA dan BSD, Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat dan Ekonomi Umat
Perkuat Layanan Informasi Publik BAZNAS Kaltim dan Zeta Group Matangkan Kesiapan SDM Kelola Website PPID
Tingkatkan Kinerja Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim Tegaskan Pentingnya Perubahan Mentalitas Amil
Sinergi Pengelolaan ZIS dan Perluasan Program Sosial, Gubernur Kaltim Beri Arahan Strategis untuk BAZNAS Kaltim
Sinergi Atasi Stunting, BAZNAS Kaltim Raih Penghargaan Orang Tua Asuh pada Kick Off Program GENTING
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Kaltim dan BAZNAS Berau Gelar Khitanan Massal bagi 300 Anak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.
Lihat Daftar Rekening →