BAZNAS KALTIM TINDAK LANJUTI ARAHAN GUBERNUR UNTUK RANCANG REGULASI PENGELOLAAN ZAKAT DI KALTIM
15/05/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Rapat awal rancangan pergub tentang pengelolaan zakat
Sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Timur untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Kaltim menginisiasi pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Pengelolaan ZIS. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/05) di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh sejumlah instansi strategis.
Ketua BAZNAS Kaltim, Drs. H. Ahmad Nabhan, bersama Wakil Ketua III H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E., menghadiri rapat bersama perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Rapat ini bertujuan menyusun kerangka regulasi yang akan menjadi pedoman kuat dalam pengelolaan ZIS, khususnya zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur.
Drs. H. Ahmad Nabhan menyampaikan bahwa arahan Gubernur Kaltim menjadi pijakan penting bagi BAZNAS untuk memperkuat pengelolaan zakat secara optimal dan terstruktur. “Kami ingin zakat menjadi instrumen sosial yang berdampak nyata. Dengan adanya regulasi yang dirancang, pengumpulan dana zakat—terutama dari ASN—dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Wakil Ketua III, H. Badrus Syamsi menambahkan, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga mendorong kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. “Zakat ASN adalah potensi besar. Jika dikelola dengan sistem yang kuat dan terstandarisasi, manfaatnya akan jauh lebih terasa oleh masyarakat. Ini juga memperkuat peran zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat,” katanya.
Pembahasan rancangan ini mencakup sejumlah aspek teknis, seperti mekanisme penghimpunan zakat ASN, pengelolaan dana, sistem pelaporan, hingga tata kelola distribusi agar tetap akuntabel dan tepat sasaran. Melalui rapat ini, BAZNAS Kaltim juga menyampaikan sejumlah masukan konstruktif terkait penguatan kelembagaan zakat di daerah.
Selama beberapa tahun terakhir, BAZNAS Kaltim terus berupaya mengembangkan ekosistem pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak luas, mulai dari program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, hingga pendidikan. Kehadiran peraturan resmi dari pemerintah daerah akan menjadi landasan hukum yang memperkuat semua langkah tersebut.
Rancangan peraturan ini akan terus dikaji bersama hingga mencapai bentuk final yang siap disahkan sebagai Peraturan Gubernur. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, potensi zakat di Kalimantan Timur dapat digali lebih dalam, dimanfaatkan lebih maksimal, dan menjangkau lebih banyak mustahik di seluruh pelosok daerah.
Dengan langkah ini, BAZNAS Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
Berita Lainnya
Perkuat Ekonomi UMKM di Hari Jadi Paser ke-66, BAZNAS Kaltim Salurkan Bantuan Z-Motor Senilai Rp 468 Juta
Gubernur Kaltim Apresiasi Transparansi BAZNAS Kaltim, Dorong Penyaluran Zakat ke Program Produktif
BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tingkatkan Ekonomi Umat, BAZNAS Kaltim Salurkan 20 Unit Z-Motor Senilai Rp464 Juta di Kutai Kartanegara
BAZNAS Kaltim Terima Kunjungan BAZNAS Kota Palu, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kaltim Apresiasi Qori dan Qori’ah Berprestasi MTQ Internasional pada East Borneo Islami Festival 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
