Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran Pengumpulan ZIS Melalui BAZNAS Kaltim
01/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kaltim
Gambar dibuat dengan Artificial intelligence (AI)
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong peningkatan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur. Dorongan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.8.1/1635/B.KESRA-I/2025 tentang Pengumpulan Zakat, Infak dan Shadakah (ZIS) melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Edaran ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya ASN Muslim yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, untuk menunaikan ZIS melalui lembaga resmi pengelola zakat, yakni BAZNAS Kaltim.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang beragama Islam dan telah masuk dalam golongan wajib zakat atau memiliki total penghasilan berupa gaji, tunjangan kinerja, dan penghasilan lainnya di atas Rp6.859.394 per bulan, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, dihimbau untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Besaran zakat yang ditunaikan adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Penyaluran Melalui UPZ OPD
Adapun mekanisme pengumpulan ZIS dalam edaran tersebut dilakukan melalui Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing OPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dana ZIS yang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur setiap bulan untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat.
Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Ahmad Nabhan, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya, edaran Gubernur Kaltim menjadi bentuk dukungan sekaligus penguatan terhadap upaya optimalisasi pengumpulan ZIS di Kalimantan Timur.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur ini. Bagi BAZNAS Kaltim, edaran ini menjadi penguatan dalam mengajak para ASN Muslim yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat untuk menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi, yaitu BAZNAS,” ujar Ahmad Nabhan.
Ia menjelaskan, mekanisme melalui UPZ pada masing-masing OPD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para ASN dalam menunaikan kewajiban zakatnya. ZIS yang dikumpulkan melalui bendahara UPZ OPD kemudian dihimpun dan diserahkan kepada BAZNAS Kaltim secara berkala setiap bulan untuk selanjutnya dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Dengan mekanisme ini, proses pengumpulan menjadi lebih terorganisasi, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dana diterima BAZNAS, kami akan mengelolanya sesuai amanah dan ketentuan yang berlaku, kemudian menyalurkannya kepada para mustahik dan penerima manfaat melalui program-program BAZNAS,” jelasnya.
ZIS Kembali kepada Masyarakat
Ahmad Nabhan berharap keberadaan surat edaran tersebut tidak hanya meningkatkan jumlah penghimpunan ZIS, tetapi juga semakin memperluas manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya edaran ini semakin banyak masyarakat, khususnya ASN Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kaltim. Semakin banyak ZIS yang terkumpul, insyaallah semakin banyak pula saudara-saudara kita yang tidak mampu yang dapat kita bantu,” ungkapnya.
Menurutnya, dana ZIS yang dihimpun BAZNAS bukan sekadar angka dalam laporan penghimpunan, tetapi merupakan amanah masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk manfaat nyata.
“Dana yang terkumpul akan memberikan manfaat melalui berbagai program BAZNAS, baik dalam bidang ekonomi, kemanusiaan, pendidikan, dakwah dan advokasi, maupun kesehatan. Karena itu, setiap zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS memiliki potensi untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat,” tambah Ahmad Nabhan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran OPD dan para pengelola UPZ untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan surat edaran tersebut dengan memberikan informasi dan edukasi kepada ASN mengenai kewajiban zakat sekaligus kemudahan mekanisme pembayarannya.
“Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi akan dikelola secara terencana dan disalurkan kepada mereka yang berhak. Kami mengajak seluruh ASN Muslim yang telah memenuhi ketentuan untuk bersama-sama menunaikan ZIS melalui BAZNAS Kaltim. Insyaallah, zakat kita menjadi keberkahan bagi diri sendiri dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim tersebut, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, OPD, UPZ, dan BAZNAS Kaltim diharapkan semakin kuat sehingga potensi ZIS di Kalimantan Timur dapat dihimpun secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Mengenal Zakat Fitrah: Makna, Dasar Hukum, dan Tata Caranya
ZAKAT PERUSAHAAN
PPID BAZNAS Kaltim Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Menyelami Keutamaan Infaq: Pilar Kedermawanan, Pembuka Rezeki, dan Panduan Praktis Penunaiannya
Memahami Zakat Mal: Definisi, Ketentuan, dan Cara Penunaian
HAKIKAT DAN PENGERTIAN SEDEKAH
Zakat Penghasilan
Permohonan Informasi Publik melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim, Ini Alur dan Persyaratannya
PPID BAZNAS Kaltim Tingkatkan Aksesibilitas Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.
Lihat Daftar Rekening →