WhatsApp Icon

Permohonan Informasi Publik melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim, Ini Alur dan Persyaratannya

13/10/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kaltim

Bagikan:URL telah tercopy
Permohonan Informasi Publik melalui Layanan Digital BAZNAS Kaltim, Ini Alur dan Persyaratannya

Foto: Humas BAZNAS Kaltim

SAMARINDA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik melalui layanan yang transparan, tertib, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan permohonan informasi publik secara digital melalui portal resmi PPID BAZNAS Kaltim.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kelembagaan, program, maupun pengelolaan informasi publik BAZNAS Kaltim dapat mengajukan permohonan melalui website ppidbaznas.kaltimprov.go.id. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan permintaan informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.

Agar proses berjalan tertib, pemohon perlu memahami tahapan pengajuan, menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kategori pemohon, serta mengikuti proses verifikasi dan pemberian informasi yang dilakukan petugas PPID.

Empat Tahapan Pengajuan Permohonan Informasi Publik

1. Mengisi formulir permohonan secara online

Pemohon dapat membuka portal PPID BAZNAS Kaltim dan memilih layanan permohonan informasi. Selanjutnya, pemohon mengisi data diri, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, serta mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir yang tersedia.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Berdasarkan petunjuk layanan digital, dokumen diunggah dalam format PDF atau gambar dengan ukuran maksimal 5 MB.

Untuk kategori perorangan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor.

  • Surat pengantar dari instansi atau kampus.

  • Proposal penelitian, khusus untuk permohonan riset.

  • Daftar pertanyaan, khusus untuk permohonan wawancara.

Sementara itu, untuk kategori lembaga atau badan hukum, dokumen yang tercantum dalam petunjuk layanan meliputi:

  • KTP pimpinan lembaga.

  • Akta pendirian atau SK Kemenkumham.

  • Surat permohonan resmi dari instansi.

  • Proposal atau rencana penggunaan informasi.

Pemohon perlu menyesuaikan dokumen yang diunggah dengan kategori dan tujuan permohonan yang diajukan.

3. Menunggu verifikasi dan proses permohonan

Setelah formulir dikirim, sistem memberikan nomor tiket permohonan secara otomatis. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk memantau atau menanyakan perkembangan permohonan.

Petugas PPID kemudian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dengan target maksimal tiga hari kerja sebagaimana tercantum pada petunjuk layanan digital. Status permohonan, termasuk diterima atau ditolak, diinformasikan melalui email atau WhatsApp yang telah didaftarkan.

Apabila terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan, pemohon perlu mengikuti arahan petugas agar proses dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

4. Menerima informasi yang disetujui

Apabila permohonan disetujui, informasi disampaikan dalam kurun waktu 10 hari kerja sesuai keterangan pada petunjuk layanan digital. Bentuk penyampaian informasi dapat berupa:

  • Salinan digital atau softcopy melalui tautan unduh yang aman.

  • Jadwal wawancara daring bagi pemohon yang memilih metode wawancara.

  • Salinan fisik apabila diminta, dengan biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian informasi dilaksanakan berdasarkan hasil pemrosesan permohonan dan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Layanan Langsung dan Kanal Informasi Lainnya

Selain melalui formulir digital, masyarakat dapat memanfaatkan layanan langsung di kantor PPID BAZNAS Kaltim maupun menghubungi petugas melalui surat elektronik resmi di [email protected].

PPID BAZNAS Kaltim juga menyediakan fitur aksesibilitas pada website untuk membantu pengguna menyesuaikan tampilan halaman sesuai kebutuhan. Masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital dapat meminta bantuan petugas pelayanan.

Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur, Achmad Suparno, S.H., M.H., selaku PPID BAZNAS Kaltim, menyampaikan bahwa penyediaan layanan digital merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.

“Melalui layanan permohonan informasi publik secara digital, kami berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengajukan permintaan informasi secara tertib dan transparan. Kami juga terus mendorong petugas PPID untuk memberikan pelayanan yang responsif, memastikan setiap permohonan tercatat, serta memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap prosedur dan kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau membaca petunjuk pengajuan dengan cermat dan menyimpan nomor tiket permohonan setelah formulir dikirimkan.

Mendorong Keterbukaan Informasi yang Akuntabel

PPID BAZNAS Kaltim mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia serta berpartisipasi memberikan kritik dan saran demi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Melalui penyediaan layanan digital, pencatatan permohonan, verifikasi administrasi, dan mekanisme penyampaian informasi yang jelas, BAZNAS Kaltim berupaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus mendukung tata kelola kelembagaan yang akuntabel.

Masyarakat dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan informasi melalui:

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Timur.

Lihat Daftar Rekening →